Home / DPRD Maluku / Uncategorized

Kamis, 24 September 2026 - 13:25 WIB

Rahawarin: Tuntutan Hak Angket soal LHKPN Gubernur Maluku Perlu Dibahas Komprehensif

AMBON, PT- Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, mengatakan tuntutan penggunaan hak angket terkait polemik kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku perlu dibahas secara komprehensif di internal DPRD.

Hal tersebut disampaikan Fauzan setelah menerima massa aksi dari Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (API) yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait polemik kenaikan LHKPN Gubernur Maluku dalam beberapa hari terakhir, Kamis (24/9/2026).

Fauzan mengatakan, terdapat sekitar lima poin tuntutan yang disampaikan massa aksi. Salah satu tuntutan utama adalah meminta DPRD Maluku menggunakan hak angket.

Menurut Fauzan, tuntutan tersebut tidak dapat langsung diputuskan secara pribadi oleh pimpinan DPRD karena keputusan kelembagaan DPRD bersifat kolektif dan kolegial.

“Untuk menuju ke situ tentu ini butuh diskusi secara komprehensif dengan pimpinan DPRD dan anggota DPRD, dalam hal ini pimpinan komisi dan pimpinan fraksi,” kata Fauzan.

Ia menegaskan, DPRD merupakan lembaga yang dalam pengambilan keputusan harus melalui mekanisme kelembagaan. Karena itu, dirinya bersama sejumlah anggota DPRD yang menerima massa aksi pada hari tersebut baru sebatas menerima dan menampung tuntutan yang disampaikan.

“Hari ini saya dan teman-teman sifatnya hanya menerima tuntutan aksi dari peserta aksi,” ujarnya.

Fauzan juga menanggapi adanya perbedaan pandangan dalam forum tersebut. Menurutnya, perbedaan pendapat maupun pemikiran merupakan hal yang biasa dalam ruang diskusi, termasuk ketika menyampaikan kritik terhadap lembaga DPRD.

Baca Juga  windows 7 activator free download 64 bit ➤ Top 3 Tools to Activate Windows 7 ✓ Easy Steps

Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang kepada massa aksi untuk menyampaikan pikiran maupun kritik mereka.

“Saya memberikan ruang seluas-luasnya untuk teman-teman peserta aksi memberikan pikiran mereka atau kritik mereka kepada lembaga ini,” katanya.

Fauzan juga menyebut anggota DPRD diberikan kesempatan untuk merespons aspirasi yang disampaikan massa aksi sebagai bagian dari ruang dialog.

Menurutnya, perbedaan pandangan tidak harus menjadi persoalan selama penyampaian aspirasi tetap berada dalam ruang diskusi.

“Kalau memang ada perbedaan pandangan, kita pikir itu hal yang biasa. Yang paling penting hari ini tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan,” ujarnya.

Selain tuntutan terkait hak angket, massa aksi juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan anggota DPRD Maluku, Ibu Saudah.

Fauzan mengatakan, jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD, maka terdapat mekanisme yang dapat ditempuh melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Ia menegaskan, DPRD bukan lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum. Badan Kehormatan memiliki kewenangan dalam konteks penegakan kode etik dan administrasi internal DPRD berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau teman-teman dari API menganggap memang ada hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan kode etik Ibu Saudah, silakan saja. Tadi Pak Rovik juga sudah sampaikan kepada teman-teman bahwa kalau memang ada bukti yang konkret dan lain-lain sebagai pendukung untuk melakukan laporan kode etik di Badan Kehormatan, silakan saja,” kata Fauzan.

Baca Juga  Warga SBB yang Terjatuh dari Longboat Ditemukan Tim SAR Gabungan

Namun, Fauzan mengaku belum dapat memberikan penilaian lebih jauh karena dirinya belum bertemu langsung dengan Ibu Saudah untuk meminta klarifikasi.

“Sejauh ini beta belum melihat apa namanya, karena kebetulan belum ketemu dengan Ibu Saudah. Jadi istilahnya beta belum tabayun juga dengan Ibu Saudah,” ujarnya.

Karena itu, ia mengatakan masih membutuhkan komunikasi langsung dengan pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara berimbang.

Terkait tindak lanjut lima tuntutan massa aksi, Fauzan mengatakan hasil penyampaian aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Menurutnya, Ketua DPRD selanjutnya akan menentukan langkah kelembagaan, termasuk kemungkinan mengumpulkan pimpinan DPRD, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi untuk membahas tuntutan tersebut.

“Saya pikir ini kan harus dikasih dulu ke Pak Ketua DPRD. Nanti selanjutnya nahkodanya adalah Pak Ketua,” katanya.

Fauzan menambahkan, DPRD perlu menggelar pembahasan internal untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap aspirasi yang disampaikan Aliansi Pemuda Intelektual Maluku.

“Saya pikir juga harus mengumpulkan kita untuk berdiskusi terkait tindak lanjut dari tuntutan ini,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Windows Loader ✓ Activate Windows 7 & 10 OS Now ➤ Free Download

Uncategorized

Lantamal IX Ambon TNI AL Teken Pakta Integritas, Pastikan Transparansi dan Objektivitas Seleksi Calon Prajurit 2025

Uncategorized

PU Maluku Rayakan Hari Bakti ke-80, Fokus “Brave Form” Infrastruktur

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Tinjau Perizinan PT Miranti Jaya di Dusun Laala, Pastikan Aktivitas Tambang Diterima Masyarakat

Uncategorized

245 Jurnalis se-Indonesia Ikut Gathering, Nugroho : Jurnalis Diajak Adaptif dan Relevan Dengan Perkembangan Zaman

DPRD Maluku

Kasus Hilangnya Dokumen Dinas Pendidikan Maluku: DPRD Desak Penegakan Hukum dan Disiplin ASN

Uncategorized

BPJS Kesehatan Sambangi Fakultas Kedokteran Unpatti

Uncategorized

MUI Maluku Apresiasi dan Doa Sukseskan Sidang Sinode ke-39 GPM 2025