Home / Kab. Seram Bagian Barat

Senin, 3 Juni 2024 - 19:03 WIB

PJ. Bupati SBB Instruksikan Tutup Gerbang Bagi ASN Yang Malas Berkantor

PIRU, Pusartimur.com- Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) menginstruksikan gerbang ditutup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor atau terlambat.

Diakui, kurang disiplin (Kudis) tegah menyerang dan melanda ASN yang ada di Kabupaten SBB. Pasalnya, dari 2.188 ASN di Pemerintah Kabupaten ini hanya 200-an ASN yang hadir dan ikut upacara.

“Bagi ASN yang mengalami penyakit Kudis, tidak diwajibkan mengikuti apel, diluar dari jam 08.00.WIT. Dan bukan cuma pintu utama saja yang ditutup, namun pintu kantor juga ditutup oleh masing masing OPD,” Ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan penyakit ini terlihat, saat dirinya memimpin Upacara Perdana saat dilantik sebagai Pj Bupati, Jumlah ASN di SBB sebanyak 1.301, di luar pegawai honor 887 orang. Namun yang menghadiri upacara hanya berjumlah 200-san saja.

Baca Juga  Sersan Kepala La Rahimu Sampaikan Permintaan Maaf atas Ucapan Kontroversial Saat Pengamanan Gubernur Maluku

Upacara yang berlangsung dan bersamaan dengan usianya yang ke-49 Tahun itu, ASN yang datang cuma 200 orang. Karena itu, sesuai laporan pimpinan upacara, ASN dilingkup Pemda berjumalah 1.301 pegawai, dan pegawai honore berjumlah 887 orang, sementara yang hadir mengikuti upacara kurang lebih 200-san.

“Atas dasar itu, saya menyampaikan dengan tegas, upacara Senin pagi, semua ASN wajib ikut,’’ katanya.

Menurutnya, Sebagai Abdi Negara, ASN harus disiplin, begitupun para honorer, yang sama sama menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan yang di fasilitasi negara di kabupaten ini.

Baca Juga  Bank Indonesia Maluku Gelar Program Duta Marinyo Mangente Negeri di SBB, Edukasi Cinta Bangga dan Paham Rupiah Jangkau Desa-Desa

“Ini bukan kemauan saya, kehadiran saya disini atas persetujuan Menteri Dalam Negeri,” akuinya.

Untuk itu, dirinya berharap, kedisiplinan para ASN maupun Honoror menjadi perhatian bersama, begitupun OPD agar tetap menerapkan kedisiplinan terhadap lembaga yang dipimpinya.

” Semua pegawi wajib masuk sesuai jam kerja. Begitupun para pimpinan OPD, harus menjadi contoh bagi bawahannya, lewat jam 08.00. WIT. setiap pintu sudah harus di tutup, termasuk pintu pagar,” teturnya. (PT-04).

 

 

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Soal Pembayaran Lahan Dusun Tanopor, Tuhenay: PLN Salah Bayar

Kab. Seram Bagian Barat

Harga satuan barang tidak sesuai : proses pencairan pihak ketiga tertunda 

Kab. Seram Bagian Barat

Pengukuhan dan Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten SBB Periode 2025–2030 Resmi Digelar

Kab. Seram Bagian Barat

Sukses Kembalikan Status 13 Sekolah dan Aset di Elpaputih, Kinerja DPRD Kab. SBB Periode 2024–2029 Tuai Apresiasi dalam RDP Gabungan

Kab. Seram Bagian Barat

Camat Seram Barat Hadiri Nikah Massal 13 Pasutri

Kab. Seram Bagian Barat

Polres SBB Siap Melaksanakan Pengamanan Nataru

Kab. Seram Bagian Barat

BPD Maluku Malut dan GAMKI Maluku Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Inklusi

Kab. Seram Bagian Barat

ISTIA Dorong Generasi Muda di Piru Tingkatkan Potensi Diri dan Inovasi Lewat Reses DPRD SBB