AMBON, PT – Persoalan penarikan dan penjualan mobil Suzuki Ertiga LX bernomor polisi DE 1126 AJ oleh PT Adira Finance berbuntut panjang. Onemus, selaku pihak yang mempersoalkan tindakan tersebut, mengaku telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk menyampaikan permasalahan yang dialaminya.
Namun, menurut Onemus, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena dirinya diminta menunjukkan bukti pembelian kendaraan dan pembayaran angsuran sebagai dasar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau mau diproses, dasarnya apa? Kalau ada bukti berupa kwitansi pembelian dan pembayaran angsuran, bisa diproses,” ujar Onemus, menirukan penjelasan sejumlah anggota polisi Ditreskrimum Polda Maluku saat ditemuinya di kantor Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Ambon, Jumat (30/10/2026).
Onemus menjelaskan, saat mendatangi ruang piket Ditreskrimum Polda Maluku, dirinya diminta memberikan penjelasan mengenai persoalan penarikan dan penjualan mobil tersebut.
Menurut dia, terdapat empat anggota polisi di ruang piket yang memberikan penjelasan serupa, yakni perlunya bukti pembelian kendaraan dan pembayaran angsuran sebagai dasar untuk menindaklanjuti laporan.
“Saya tidak membawa bukti berupa kuitansi pembelian dan bukti pembayaran angsuran sehingga belum bisa dilayani untuk proses penyelidikan dan penyidikan persoalan tersebut,” ungkapnya.
Untuk memperoleh kepastian mengenai penanganan permasalahan itu, Onemus kemudian mendatangi Subdit 3 Ditreskrimum Polda Maluku dan bertemu dengan dua anggota polisi di ruang kerja mereka.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan yang hendak dilaporkannya. Namun, dirinya justru diarahkan untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Setelah tiba di Ditreskrimsus, Onemus kembali menjelaskan persoalan penarikan dan penjualan mobil yang dipersoalkannya kepada petugas piket.
Menurut Onemus, petugas Ditreskrimsus menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat ditangani oleh direktorat tersebut karena dinilai masuk dalam ranah pidana umum sehingga diarahkan kembali ke Ditreskrimum.
“Menyimak apa yang disampaikan para anggota polisi tersebut, saya tidak bisa berbicara banyak. Saya hanya menyampaikan bahwa sebelumnya sudah bertemu dengan petugas di Ditreskrimum, baik di ruang piket maupun Subdit 3,” katanya.
Ia mengaku kecewa karena upayanya untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan laporan belum berjalan sebagaimana yang diharapkannya.
“Saya berterima kasih kepada bapak-bapak anggota polisi yang bertugas. Saya kemudian langsung pulang ke rumah dengan berat hati karena niat saya untuk menyampaikan laporan belum membuahkan hasil,” kesal Onemus, yang juga berprofesi sebagai jurnalis senior di Ambon, Maluku.
Kendala Bukti Pembelian dan Angsuran
Terkait permintaan bukti pembelian kendaraan dan pembayaran angsuran, Onemus menjelaskan bahwa dokumen tersebut berada di rumahnya di kawasan Passo. Jarak rumahnya dengan kantor Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Ambon, menjadi kendala baginya untuk mengambil dokumen tersebut saat itu.
Meski demikian, Onemus menyatakan akan memeriksa kembali dokumen yang diminta dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar persoalan penarikan dan penjualan mobil tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kendati terkendala bukti pembelian dan pembayaran angsuran, saya sudah berjanji kepada sejumlah petugas bahwa saya akan mengecek dokumen tersebut untuk selanjutnya disampaikan sebagai dasar penanganan persoalan mobil yang menurut saya ditarik dan dijual sepihak oleh PT Adira Finance,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai kronologi penarikan dan penjualan kendaraan tersebut masih berdasarkan penuturan Onemus. Konfirmasi kepada pihak PT Adira Finance dan Polda Maluku diperlukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penarikan dan penjualan kendaraan, serta mekanisme penanganan pengaduan yang disampaikan. (PT)








