Home / Economy

Rabu, 23 April 2025 - 16:54 WIB

Perkuat Sinergitas TIM Pembina SAMSAT Provinsi Maluku Menandatangani Komitmen Bersama Program Kerja 2025

Ambon, PT- TIM Pembina SAMSAT Provinsi Maluku menggelar pertemuan untuk memperkuat sinergitas dan menindaklanjuti komitmen bersama program kerja 2025.

Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi SAMSAT di Provinsi Maluku.

Dalam pertemuan ini, TIM Pembina SAMSAT Provinsi Maluku yang terdiri dari Dirlantas Polda Maluku, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku dan Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku membahas program kerja 2025 yang mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan pelayanan, peningkatan pendapatan daerah, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan.

Baca Juga  Bank Indonesia Maluku Dukung Program MBG, Jaga Inflasi Pangan Tetap Stabil

Pertemuan ini juga menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara instansi terkait dalam pelaksanaan program kerja SAMSAT.

Baca Juga  Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

TIM Pembina SAMSAT Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi untuk mencapai tujuan yang sama. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Alumnus SMAN 1 Ambon Raih Prestasi Nasional di Program Tryout UTBK Telkomsel x Ilmupedia 2026, Terima Tabungan Pendidikan Rp20 Juta

DPRD Maluku

Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru Pelni Maluku Pastikan 12 Armada Siap Layani Rute Ambon

Economy

Bank Indonesia dan Pemkot Ambon Dorong Digitalisasi UMKM melalui Sosialisasi QRIS dan Perlindungan Konsumen

Economy

Juni 2024, Inflasi Kota Ambon Naik Sebesar 4,49 Persen

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku Jamin Ketersediaan Energi Jelang Hari Raya Idulfitri

Economy

FKK Santika Premiere Ambon Bersih-bersih di Masjid Al-Syukur

Economy

TJSL 2026: Bandara Pattimura Salurkan Bantuan Keagamaan Di Dusun Air Manis

Economy

Menkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK, Dorong Pengawasan dan Penguatan Sesuai UU P2SK