Home / Economy

Jumat, 17 April 2026 - 06:53 WIB

Pengenalan Merek bagi UMKM: Hamdam Jelaskan Pentingnya Hak Cipta dan Perlindungan Brand

AMBON, PT – Dalam kegiatan Talk Show Pengembangan UMKM dan Pelaku Usaha Syariah, narasumber kedua, Hamdam, memberikan pemahaman mendalam terkait pentingnya merek (brand) dan hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM.

 

Hamdam menjelaskan bahwa setiap produk yang dibuat pelaku usaha sejatinya memiliki dua aspek penting, yakni hak cipta dan hak merek. Hak cipta berkaitan dengan desain atau karya, sementara merek menjadi identitas utama yang membedakan produk di pasar.

 

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, yang menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti nama, logo, huruf, angka, susunan warna, hingga bentuk suara atau hologram, yang berfungsi untuk membedakan barang atau jasa.

 

“Merek itu adalah identitas. Tanpa merek, produk sulit dikenali dan tidak memiliki nilai tambah di mata konsumen,” jelasnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Dukung Relawan Bakti BUMN Batch VIII untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Desa Salenrang, Maros

 

Hamdam juga memaparkan tiga jenis merek, yakni merek dagang untuk barang, merek jasa untuk layanan, serta merek kolektif yang digunakan bersama oleh kelompok usaha dengan karakteristik produk yang sama.

 

Selain sebagai identitas, merek memiliki fungsi lain seperti meningkatkan nilai jual produk, menjadi jaminan kualitas, serta alat promosi yang efektif dalam pemasaran.

Ia menegaskan pentingnya mendaftarkan merek secara resmi, karena sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu siapa yang lebih dulu mendaftarkan, maka dialah yang berhak atas merek tersebut.

 

“Banyak kasus di daerah lain, merek asli justru diambil alih orang lain karena terlambat didaftarkan. Ini harus menjadi perhatian pelaku UMKM,” tegas Hamdam.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa merek yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Pemilik merek juga memiliki hak untuk memberikan lisensi, mengalihkan kepemilikan, hingga menuntut pihak yang menggunakan merek tanpa izin.

Baca Juga  PLN UP3 Ambon Siap Wujudkan Rasio Elektrifikasi 100 Persen di Maluku, Butuh Dukungan Pemerintah Daerah

 

Dalam proses pendaftaran, pelaku UMKM kini dapat mengajukan secara online dengan biaya yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp500 ribu untuk kategori UMKM. Bahkan, regulasi terbaru memungkinkan pelaku usaha dengan status perseroan perorangan untuk mendaftar tanpa rekomendasi dinas terkait.

 

Hamdam juga mengingatkan bahwa tidak semua merek bisa didaftarkan, seperti yang bertentangan dengan ideologi negara, menggunakan simbol resmi, atau mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat maupun berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.

 

Dengan pemahaman ini, ia berharap pelaku UMKM di Ambon dan Maluku dapat lebih sadar akan pentingnya legalitas merek sebagai bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Sosialisasi Code of Conduct: Memperkuat Etika dan Integritas  di Hotel Santika Premiere Ambon

Economy

Sky-Bar Ambon Luncurkan 15 Menu Terbaru

Economy

Pelanggan Setia SIMPATI dari Buru Raih Hadiah Motor All New NMAX 155 Lewat Program Undian SIMPATI HOKI Telkomsel

Economy

Bank Indonesia Luncurkan Laporan Perekonomian Indonesia 2025

Economy

Pererat Silaturahmi, Rayakan Halalbihalal dengan Hangat 

Economy

Secara YoY, Januari 2025  Maluku Alami Inflasi 0,76 Persen

Economy

Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan & Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul Fitri untuk Masyarakat

Economy

Peduli Kesehatan Masyarakat, Bandar Udara Pattimura Ambon Bantuan Pemeriksaan Kesehatan Gratis