Home / Kota Ambon / Uncategorized

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penetapan Raja Soya Jika Perlu Lakukan Tes DNA

Ambon, PT – Kebuntuan dalam proses suksesi Raja Negeri Soya kembali menjadi sorotan. Bobby Rehatta, yang memperkenalkan dirinya sebagai Anak Mata Rumah Rehatta, menilai bahwa penyelesaian sengketa ahli waris memerlukan pendekatan yang lebih objektif, termasuk membuka kemungkinan penggunaan tes DNA apabila seluruh mekanisme pembuktian konvensional tidak lagi mampu menghasilkan titik temu.

Menurut Bobby, pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Ambon pada 20 Juni 2026, sebagai tindak lanjut Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap, belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

Ia mengatakan bahwa amar putusan tersebut dipahami sebagai perintah untuk memfasilitasi proses pemungutan suara (voting) antara dua calon Raja Negeri Soya. Namun, dalam pelaksanaannya, pembahasan justru berkembang pada perdebatan mengenai silsilah dan asal-usul genealogis para calon.

“Yang menjadi fokus bukan lagi mekanisme pelaksanaan voting, tetapi kembali pada perdebatan mengenai garis keturunan. Akibatnya, pertemuan berakhir tanpa kesepakatan dan menimbulkan kebuntuan,” ujar Bobby, Selasa (28/7/2626) via selular.

Baca Juga  Festival Ramadan 2026 di Ambon, Strategi Pemkot Perkuat Toleransi dan Kebersamaan Umat Beragama

Tes DNA Dinilai Sebagai Verifikasi Ilmiah
Bobi berpendapat bahwa apabila seluruh dokumen silsilah, stamboom, kesaksian adat, maupun bukti-bukti sejarah tidak mampu memberikan kepastian mengenai status ahli waris, maka tes DNA layak dipertimbangkan sebagai alat verifikasi ilmiah.

Menurutnya, penggunaan tes DNA bukan dimaksudkan untuk menggantikan hukum adat ataupun keputusan lembaga adat, melainkan menjadi bukti pendukung apabila proses pembuktian mengalami jalan buntu.
Ia mengemukakan beberapa alasan mengapa pendekatan tersebut dinilai relevan, antara lain:

Memberikan pembuktian ilmiah terhadap hubungan biologis apabila terdapat perbedaan klaim silsilah.

Menjadi alat bukti pendukung bersama dokumen sejarah, stamboom, dan keterangan para tetua adat.

Mengurangi potensi munculnya klaim keturunan yang sulit diverifikasi secara objektif.

Memberikan kepastian dalam proses penetapan ahli waris apabila seluruh metode pembuktian lainnya tidak menghasilkan kesimpulan.

Tetap Menghormati Hukum Adat

Meski demikian, Bobby mengakui bahwa penggunaan tes DNA dalam sengketa adat bukan tanpa konsekuensi. Menurutnya, hasil pemeriksaan ilmiah harus ditempatkan sebagai salah satu alat pembuktian yang dipertimbangkan bersama aturan adat, ketentuan hukum yang berlaku, serta keputusan lembaga yang berwenang.

Baca Juga  DLHP Kota Ambon Tanam Anakan Pohon Gadihu untuk Penghijauan Kota

Ia juga menilai bahwa legitimasi kepemimpinan adat tidak hanya bergantung pada aspek biologis, tetapi juga dipengaruhi oleh mekanisme adat yang berlaku di setiap negeri. Namun khusus dalam perkara yang menjadikan garis keturunan sebagai syarat utama, ia berpendapat bahwa verifikasi ilmiah dapat menjadi salah satu solusi apabila seluruh proses pembuktian mengalami kebuntuan.

Harapan Penyelesaian Sengketa

Bobby berharap penyelesaian sengketa suksesi Raja Negeri Soya dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Menurutnya, apabila seluruh pembuktian administrasi, sejarah, silsilah, maupun musyawarah tidak lagi mampu menyelesaikan perbedaan pendapat, maka tes DNA dapat dipertimbangkan sebagai alternatif pembuktian ilmiah untuk membantu memberikan kejelasan mengenai hubungan biologis para pihak yang bersengketa.

“Pendekatan ilmiah bukan untuk menggantikan adat, melainkan membantu menemukan kepastian ketika seluruh mekanisme pembuktian telah mengalami kebuntuan,” tutup Bobby. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Gerakan Cepat di Lapangan Lisa Wattimena Pastikan 6 SPM Jalan di Posyandu

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Uji Kompetensi dan Evaluasi  Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Kota Ambon

Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Ajukan Surat Keberatan, Hasil Seleksi Masih di BKN

Economy

Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut Natal dan Tahun Baru 2025

Kota Ambon

Soal Pembayaran Tanah Dermaga Fery Hunimua Liang, Malawat : Sudah Ada Pembayaran

Kota Ambon

DPO Tersangka Tipikor Sekda SBT Ditangkap

Economy

Sekot Buka Zestival Ramadhan 2026 di Ambon, Dorong Kreativitas Generasi Muda dan Penguatan UMKM