Home / Economy

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:49 WIB

Penataan Koperasi Kota Ambon Sesuai Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023

Ambon, pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Koperasi terus berkomitmen melakukan penataan dan penguatan regulasi bagi usaha koperasi di Kota Ambon.

Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Plt. Kepala Dinas Koperasi Kota Ambon, Vebyana Siegers, SE., M.Si., menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi keharusan yang harus segera diterapkan.

Regulasi tersebut secara khusus mengatur koperasi yang menjalankan bisnis di sektor jasa keuangan, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Sebagai langkah awal, Dinas Koperasi Kota Ambon telah melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023 kepada para pelaku usaha koperasi. Selain itu, dilakukan juga sensus terhadap 677 koperasi yang ada di Kota Ambon.

Dari jumlah tersebut, hanya 236 koperasi yang tercatat masih aktif menjalankan kegiatan operasionalnya.

Baca Juga  Komitmen Pada Dunia Pendidikan, Pertamina Gelar PEN 7.0 Hingga Ke Papua

Hasil sensus tersebut akan menjadi dasar untuk mengklasifikasikan koperasi dalam dua kategori, yaitu:

  1. Close Loop: Koperasi yang bersifat keanggotaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Open Loop: Koperasi yang melayani masyarakat secara luas, tidak terbatas pada keanggotaan, dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Siegers menjelaskan bahwa koperasi harus menentukan apakah ingin masuk dalam kategori close loop atau open loop. Koperasi tidak dapat berada di kedua kategori secara bersamaan.

Koperasi close loop akan tetap berada di bawah naungan pemerintah daerah, sementara koperasi open loop akan diawasi langsung oleh OJK.

Namun, hasil survei Kementerian Koperasi Republik Indonesia menemukan bahwa sebagian koperasi yang direkomendasikan masuk dalam kategori open loop justru memilih menjadi close loop. Hal ini menimbulkan perhatian serius bagi Dinas Koperasi Kota Ambon.

Baca Juga  Tim Pembina Samsat dan Sekda Maluku Bahas Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Dinas Koperasi Kota Ambon berencana menyurati Dinas Koperasi Provinsi Maluku untuk melaporkan situasi ini kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

Hal ini penting agar kebijakan dan pengawasan terhadap koperasi dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penataan koperasi di Kota Ambon menjadi langkah penting untuk memastikan setiap koperasi dapat berkembang sesuai dengan kategorinya. Dengan adanya pengawasan yang lebih terarah melalui regulasi Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023, diharapkan koperasi di Kota Ambon mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang penataan koperasi di Kota Ambon, kunjungi situs resmi Dinas Koperasi atau hubungi kontak yang tersedia. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

BI : Harga Terkendali, Agustus 2024 Maluku Deflasi

Economy

Wali Kota Ambon Apresiasi Bantuan Rp50 Juta dari Ketua PKS Maluku untuk Korban Kebakaran di Hunuth

Economy

BANDARA PATTIMURA AMBON SIGAP MELAYANI KEBERANGKATAN 1.086 JAMAAH CALON HAJI MALUKU KE MAKASSAR

DPRD Maluku

Bulog Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Jelang Idul Fitri, Sahertian: Petani Lokal Dapat Kepastian Harga

Economy

PENTINGNYA LITERASI KEUANGAN BAGI PEREMPUAN HEBAT PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Economy

Telkomsel Papua dan Maluku Melayani Sepenuh Hati di Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Economy

OJK Maluku Perkuat Peran Sektor Keuangan untuk Pembangunan Daerah

Economy

MMG Launching Program BERSAMA: Bermusik Bangun Ekonomi Rakyat di Kota Makassar