Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Jumat, 19 September 2025 - 18:59 WIB

Pemkot Setujui Tiga Rancangan Perda Kota Ambon 2025

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT- Wali Kota Ambon menyampaikan sambutan resmi dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2024–2025 DPRD Kota Ambon.

Agenda ini membahas dan menyetujui bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Tahun 2025.

Tiga Ranperda Kota Ambon yang Disetujui

1. Ranperda tentang Kawasan dan Pengendalian Depot Air Minum di Kota Ambon

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City Ambon

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena yang dibaca oleh Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta menekankan bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang harus dijamin kualitas dan kuantitasnya.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Dukung Peningkatan Pendidikan dan Kewirausahaan Mahasiswa UT Ambon

Pertumbuhan depot air isi ulang di Kota Ambon yang semakin pesat perlu diawasi agar tidak menimbulkan masalah kesehatan.

“Melalui Perda ini, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap depot air minum isi ulang. Apabila tidak memenuhi standar, izin usaha dapat dicabut bahkan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan Smart City Ambon sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan perkotaan.

“Kota cerdas adalah kota yang mampu memahami permasalahan masyarakat dan memberikan solusi secara cepat, efisien, serta berbasis teknologi informasi. Smart City akan menjadi branding baru bagi Ambon menuju kota modern dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga  Bangun Persatuan dan Bersinar Dalam Kehidupan Bersaudara, PWI Maluku Gelar Halal Bi Halal

Selain itu, Ia menegaskan pentingnya penegakan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Melalui Perda baru ini, Satpol PP Kota Ambon akan diperkuat dalam menegakkan aturan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No. 26 Tahun 2020.

“Dengan adanya regulasi ini, Satpol PP dapat lebih optimal menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia menyebutkan  harapan besar terhadap keberhasilan implementasi tiga Perda ini.

“Kiranya seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar, dan Perda yang ditetapkan dapat menjawab aspirasi masyarakat serta menjadikan Ambon lebih baik dalam pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Beda Pencitraan Dan Kerja Nyata , Wali Kota – Wawali Komitmen Bikin Bagus Ambon

DPRD Kota Ambon

Mendorong Pembangunan Inklusi di Kota Ambon, Laturiuw : Peran Data dan Kolaborasi Multi-Pihak

Economy

Indosat Resmikan Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Pertama di Kota Ambon

Kota Ambon

Pesparawi XI Maluku 2025, Kota Ambon Raih Juara Umum

Kota Ambon

Soal Pembayaran Tanah Dermaga Fery Hunimua Liang, Malawat : Sudah Ada Pembayaran

Kota Ambon

Uskup Seno Ngutra Buka Pintu Suci, Tanda Dibukanya Tahun Yebileum 2005

Kota Ambon

KAJATI AGOES SP, MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Kota Ambon

Jadwal Lengkap Sidang ke-39 Sinode GPM 2025