Ambon, Pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon menggelar pengukuhan perpanjangan 2 tahun masa jabatan raja, kepala desa dan badan Permusyawaratan Desa dan anggota saniri defenitif sekaligus rapat koordinasi (rakor) persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tanggal 27 November 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Maluku City Mall, Tantui, Kota Ambon (Rabu, 23 Oktober 2024). Hadir dalam kegiatan dimaksud adalah 22 raja, kepala desa dan 30 BPD dan sandiri negeri, Penjabat Walikota Ambon, Penjabat Skekretarus Kita Ambon, Pimpinan OPD, Forkopimda serta Lurah, RT dan RW se – Kota Ambon.
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Raja dan Kepala desa
berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 1778 -1799 tanggal 8 Oktober tahun 2024, sedangkan untuk BPD dan anggota sandiri negeri sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 1708, 1710, 1711, 1713, dan 1750, 1775 tahun 2024.
Usai kegiatan kepada awak media, Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan perlu dilakukan kegiatan ini salah satunya terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena memang ada sejumlah indikasi yang masuk terkait dengan keterlibatan ketidaknetralan dari kepala desa dan perangkat dibawahnya.
“Ini yang perlu kami sampaikan dan ingatkan dari awal supaya meraka memperhatikan hal-hal itu,” ujarnya.
Selain itu, ada pengukuhan sejumlah raja, kades, BPD dan sandiri negeri yang diperpanjang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2023 yang membawa meraka dari 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun.
“Jadi, seandainya masa dari 2020-2026 diperpanjang sampai 2028. Sehingga, diharapkan mereka dalam tugas itu, kita sudah bekali dengan informasi-informasi tapi juga nasehat dan arahan supaya melakukan tugas-tugas dengan baik dan benar,” ucapnya.
Karena, Lanjutnya tanggung jawab dalam mengelola dana desa dan alokasi dana desa adalah sesuatu yang sangat erat dan juga membutuhkan ketelitian serta keseriusan dalam melakukan dengan benar.
“Semua yang namanya keuangan negara itu harus dipertanggungjawabkan. Ini yang menjadi point penting dan perlu diingatkan tapi mereka juga harus benar-benar netral di dalam Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024,” tambahnya.
Ditanya soal penyelewengan yang dilakukan aparatur desa/negeri, Kaya menjelaskan sesuai aturan apabila kedapatan melakukan pelanggaran, maka ada prosedurnya. Baik itu dari laporan masyarakat maupun hasil pengawasan Bawaslu, ada pasal-pasal yang mengatur mereka dari tingkat rendah yang bersifat administratif, teguran, sampai pemberhentian sementara bahkan sampai pemberhentian defenitif, dan itu bisa terjadi.
“Hal ini kalau memang direkomendasikan dari Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan Pilkada serentak. Kita siap saja, makanya saya sampaikan ini sudah diingatkan, dan kalau kedapatan dan terjebak masuk di dalam itu, maka bukan lagi tanggung jawab pemerintah Kota Ambon. Dan berpulang kepada pribadi masing-masing, mau taat aturan ataukah justru tidak,” tandasnya. (PT-01).