Home / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 17:08 WIB

Pemkot Ambon Ganti Rugi Tanaman Warga Kilang dan Hukurila

Ambon, Pusartimur.com- Akibat pembangunan jalan lingkar Seri sampai Hukurila, Pemerintah Kota Ambon mengganti rugi atas tanaman milik masyarakat di negeri Kilang dan Hukurila.

Penyerahan dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya yang berlangsung di Balai Kota Ambon saat apel pagi, Rabu (25/9/2024).

Adapun rincian realisasi ganti rugi tanaman akibat pembangunan jalan lingkar selatan Seri-Hukurila yakni:

1. Pembangunan jalan lingkar selatan dimulai pada tahun 2017, dengan realisasi ganti rugi sejak tahun 2018 hingga 2024.
2. Tahun 2018, sebesar Rp. 855.963.510,- direalisasikan 100% untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri Urimessing.
3. Tahun 2019, sebesar Rp. 900.000.000,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimessing.
4. Tahun 2020, sebesar Rp. 170.502.000,- direalisasikan untuk tanaman sisa milik masyarakat Dusun Mahia, Negeri Urimessing.
5. Tahun 2023, sebesar Rp. 1.441.656.845,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Negeri Naku dan sebagian Kilang.
6. Pada Rabu, 25 September 2024, sebesar Rp. 1.606.459.649,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Negeri Kilang dan Hukurila, dengan rincian:
– Jumlah penerima: 45 orang.
a. Negeri Kilang 1: 14 orang
b. Negeri Kilang 2: 25 orang
c. Negeri Hukurila: 6 orang
– Jumlah uang yang diterima:
a. Negeri Kilang: Rp. 1.244.787.840,-
b. Negeri Hukurila: Rp. 361.671.808,-
– Nama perwakilan penerima:
a. Dominggus Latuheru (Negeri Kilang) menerima Rp. 84.044.140,-
b. Jemmy C. Tupan (Negeri Hukurila) menerima Rp. 108.431.263,-

Baca Juga  DANKODAERAL IX LAKSANAKAN COURTESY CALL KEPADA GUBERNUR MALUKU

Sambutan Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan, proses ganti rugi yang telah berjalan selama enam tahun ini.

Baca Juga  Perkuat Toleransi dan UMKM, Walikota Ambon  Tegaskan Komitmen Kebersamaan 

Penyerahan kali ini merupakan yang keenam, dan diharapkan semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (PT-01).

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dukungan Pemerintah Pusat Perkuat Peran Lembaga Adat di Kabupaten Asmat

Uncategorized

Hatala :  Tahun 2025, Negeri Batu Merah Akan Bangun Mini Soccer  dan Pengembangan Infrastruktur 

Uncategorized

Lekransy: Kota Ambon Tuan Rumah Rakornas dan Konferensi Internasional ASPIKOM

Uncategorized

KADISFASLANAL DIDAMPINGI ASLOG DANKODAERAL IX TINJAU LAHAN TNI AL DI DUSUN KARANG – KARANG KOTA AMBON

Kab.Maluku Barat Daya

Noach Apresiasi Dukungan Relawan Beta MBD

Uncategorized

SAR Indonesia Serentak Donor Darah, Rayakan HUT ke-54

Uncategorized

Pemkot Ambon Bagikan 1.600 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Uncategorized

BUPATI MALUKU TENGAH DIMINTA MENUNDA PEMILIHAN KPN TUHAHA, KABAG TATA PEMERINTAHAN DAN OTODA DI NILAI MENUTUP MATA