Home / Kota Ambon

Jumat, 12 September 2025 - 12:07 WIB

Pemkot Ambon dan BPN Percepat Sertifikasi 350 Bidang Tanah, Didampingi KPK

oplus_0

oplus_0

AMBON, PT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan penyelesaian sertifikasi kurang lebih 350 bidang tanah milik daerah yang hingga kini belum dilegalisasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu.

Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menjelaskan masih banyak aset daerah, baik yang telah dikuasai secara fisik maupun tercatat, namun belum bersertifikat.

“Kurang lebih ada 350 bidang tanah milik Pemkot Ambon yang belum tersertifikasi. Dari jumlah itu, sekitar 200 ruas jalan dengan status jalan kota juga belum memiliki sertifikat. Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses legalisasi bisa segera dituntaskan, bahkan kalau bisa tahun ini,” jelas Sapulette, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga  Wali Kota Ambon Minta Persoalan Pemalangan Puskesmas Hutumuri Diselesaikan Lewat Dialog

Ia menegaskan, target pemerintah adalah menyelesaikan seluruh sertifikasi aset daerah sebelum akhir masa jabatan Wali Kota Ambon saat ini, sehingga aset pemerintah lebih aman dan jelas status hukumnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P., memastikan pihaknya siap bersinergi dengan Pemkot Ambon. Menurutnya, dengan dukungan KPK, proses sertifikasi aset daerah akan dipercepat.

“Kami tetap bersinergi dengan pemerintah kota untuk menyelesaikan legalisasi aset Pemkot Ambon secepat mungkin. Semakin cepat lebih baik,” tegas Tehupeiory.

Ia juga menjelaskan mekanisme bagi masyarakat yang ingin mengurus tanah. Bagi warga yang memiliki bukti pembelian lama tetapi sertifikatnya hilang, dapat mengurus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses jual-beli, balik nama, maupun pendaftaran baru.

Baca Juga  DANREM 151/BINAIYA MENJADI IRUP UPACARA 17AN DILANJUTKAN PEMBAGIAN BINGKISAN TALI ASIH MENJELANG NATAL DAN TAHUN BARU 2025

“Sebenarnya pengurusan sertifikat tanah tidak sulit, asal semua persyaratan lengkap. Setelah diverifikasi, prosesnya akan berjalan sesuai ketentuan. Kami dorong agar masyarakat segera menyiapkan berkas agar tidak menunda terlalu lama,” tambahnya.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPN Ambon juga menyiapkan percepatan proses sertifikasi baik untuk aset pemerintah maupun masyarakat.

Dengan langkah bersama Pemkot Ambon, para raja negeri, lurah, hingga camat, diharapkan seluruh aset Pemkot Ambon dapat tersertifikasi sebelum tahun 2026. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

WALIKOTA DIDAPUK SEBAGAI KEYNOTE SPEAKER SEMNAS FATEK UNPATTI

Kota Ambon

Lekransy : Natal IKB TNS Kota Ambon Dalam semangat Ukmu Mori Tari Solilakta

Kota Ambon

KENDALIKAN INFLASI, SADALI HARAPKAN PERAN SERTA MASYARAKAT

DPRD Kota Ambon

Pemkot Setujui Tiga Rancangan Perda Kota Ambon 2025

Kota Ambon

Target Juara Umum, Pemkot Ambon Dukung Penuh Taekwondo Liga Series II Maluku

Economy

Indosat Resmikan Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Pertama di Kota Ambon

Kota Ambon

Pemkot Gelar Bimtek Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Kota Ambon

KAJATI MALUKU HADIRI DEKLARASI KAMPANYE DAMAI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI MALUKU TAHUN 2024