Home / Kota Ambon

Jumat, 12 September 2025 - 12:07 WIB

Pemkot Ambon dan BPN Percepat Sertifikasi 350 Bidang Tanah, Didampingi KPK

oplus_0

oplus_0

AMBON, PT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan penyelesaian sertifikasi kurang lebih 350 bidang tanah milik daerah yang hingga kini belum dilegalisasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu.

Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menjelaskan masih banyak aset daerah, baik yang telah dikuasai secara fisik maupun tercatat, namun belum bersertifikat.

“Kurang lebih ada 350 bidang tanah milik Pemkot Ambon yang belum tersertifikasi. Dari jumlah itu, sekitar 200 ruas jalan dengan status jalan kota juga belum memiliki sertifikat. Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses legalisasi bisa segera dituntaskan, bahkan kalau bisa tahun ini,” jelas Sapulette, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga  Kodim 1504/Ambon Tingkatkan Kapasitas Babinsa Lewat Pendayagunaan Koramil Model

Ia menegaskan, target pemerintah adalah menyelesaikan seluruh sertifikasi aset daerah sebelum akhir masa jabatan Wali Kota Ambon saat ini, sehingga aset pemerintah lebih aman dan jelas status hukumnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P., memastikan pihaknya siap bersinergi dengan Pemkot Ambon. Menurutnya, dengan dukungan KPK, proses sertifikasi aset daerah akan dipercepat.

“Kami tetap bersinergi dengan pemerintah kota untuk menyelesaikan legalisasi aset Pemkot Ambon secepat mungkin. Semakin cepat lebih baik,” tegas Tehupeiory.

Ia juga menjelaskan mekanisme bagi masyarakat yang ingin mengurus tanah. Bagi warga yang memiliki bukti pembelian lama tetapi sertifikatnya hilang, dapat mengurus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses jual-beli, balik nama, maupun pendaftaran baru.

Baca Juga  KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PIMPIN UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA

“Sebenarnya pengurusan sertifikat tanah tidak sulit, asal semua persyaratan lengkap. Setelah diverifikasi, prosesnya akan berjalan sesuai ketentuan. Kami dorong agar masyarakat segera menyiapkan berkas agar tidak menunda terlalu lama,” tambahnya.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPN Ambon juga menyiapkan percepatan proses sertifikasi baik untuk aset pemerintah maupun masyarakat.

Dengan langkah bersama Pemkot Ambon, para raja negeri, lurah, hingga camat, diharapkan seluruh aset Pemkot Ambon dapat tersertifikasi sebelum tahun 2026. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

WAJAR: Wadah Aspirasi Masyarakat Untuk Kota Yang Lebih Baik

Kota Ambon

Pemkot Gelar RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045

Kota Ambon

Perkuat Ketahanan Lingkungan, Indosat Gandeng UNPATTI Wujudkan Digitalisasi Konservasi Mangrove Berbasis IoT

Kota Ambon

Kajati Maluku Ikuti Pembukaan Raker Teknis Diklat Kejaksaan RI

Kota Ambon

Kapolda Maluku Pimpin Sertijab Kapolresta Ambon

Kota Ambon

TIDAK ANTI KRITIK, WAGUB MINTA MAAF ATAS PERNYATAANNYA

Kota Ambon

PT API Bandara Pattimura Ambon Raih Penghargaan “Best Airpots Under 2 Million Passenger in Asia-Pacific

Kota Ambon

Jelang HBKN Nataru 2024, Inflasi Maluku Terkendali