Home / Uncategorized

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:01 WIB

Pemerintah Negeri Batu Merah Gelar Musneg 2024- 2025

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 42.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 42.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, Pusartimur.com- Pemerintah Negeri Batu Merah menggelar Musyawarah Negeri (Musneg) tahun 2024- 2025, yang berlangsung di Kantor Negeri Batu Merah, Kamis (17/10/2024).

Hadir dalam kegiatan Musneg adalah Kepala DP3AMD, Megi Lekatompessy, Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah, Aly Hatala, Sekertaris Negeri Bantu Merah, Arlis Lisaholet, dan perangkat negeri Batu Merah serta elemen masyarakat.

Lisaholet mengatakan, tujuan Musyawarah negeri ini merupakan pintu masuk untuk perencanaan pembangunan di awal tahun 2025.

Maka itu, seluruh item yang menjadi skala prioritas bagi penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa di tahun 2025 dan juga telah dibentuk tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP) .

Baca Juga  Dishub Kota Ambon Dukung 17 Program Prioritas Demi Kesejahteraan Masyarakat

“Tim RKP ini akan bekerja untuk merumuskan segala usulan – usulan yang masuk dari masyarakat, kemudian diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dari provinsi sampai ke desa,” katanya.

Sehingga, Lanjutnya para tim dapat bekerja
dengan baik, agar pemerintah negeri Bantu Merah bisa melaksanakan musrembang tahun 2025 dengan rencana kerja yang disiapkan.

“Dengan semuanya itu, kami berharap penetapan APBDes negeri Batu Merah tahun ini tidak molor, dan paling lambat tanggal 31 Desember telah ditetapkan oleh Pemerintah Negeri Batu Merah dan dewan saniri negeri,” ucapnya.

Baca Juga  Komisioner Panwascam Silaturahmi Dengan Camat Saparua Timur

Ditambahkan, untuk usulan-usulan dalam masyarakat itu biasanya tim dari RKP akan merumuskan untuk bisa diakomodir atau tidak berdasarkan skala prioritas penggunaan dana desa.

“Perlu diketahui bersama, tidak semua usulan itu dapat diakomodir dalam APBDes tahun 2025, karena ada standarisasi prioritas dan kemudian juga pemerintah negeri akan bersandar pada pagu indikatif baik dana desa maupun alokasi dana desa. Dan ataupun kalau ada usulan yang tidak terakomodir, maka pemerintah negeri akan mengusulkan usulan-usulan tersebut ke musrembang Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi,” tandasnya. (PT-01).

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BESOK, GUBERNUR DAN WAGUB MALUKU TERPILIH DILANTIK PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO

Uncategorized

LEKRANSY, PENTING PENGAWASAN ORANG TUA BAGI ANAK DI RUANG MEDSOS

Uncategorized

Wali Kota Ambon Dukung Pengembangan Olahraga Rekreasi Lewat Rapat Kerja KORMI 

Uncategorized

Sinergi Gereja dan Pemerintah Kota Ambon dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Umat

Economy

November 2024,  Maluku Alami Inflasi Sebesar 2,23 Persen secara YoY

Uncategorized

Wali Kota Ambon Lepas 321 Jamaah Haji

Uncategorized

OJK- BPS Umumkan SNLIK 2024

Uncategorized

MENDUKUNG PEMERIKSAAN BPK, GUBERNUR KELUARKAN INSTRUKSI KEPADA OPD