Ambon, PT – Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan Raja di enam Negeri yang sedang dalam proses.
Pemerintah hanya bersifat memfasilitasi agar semua berjalan sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku.
“Kami bersyukur proses ini berjalan, dan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon melalui Komisi I, karena kelembagaannya dapat melaksanakan rapat bersama demi mempercepat lahirnya Raja,” ujar Lewenussa kepada media di gedung DPRD Kota Ambon, usai rapat komisi I DPRD bersama Pejabat Kepala Pemerintahan di Kota Ambon, Rabu 4 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa jika ada keberatan dari masyarakat atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut tetap dihargai.
Pemerintah memastikan semua proses dilakukan dengan prinsip musyawarah dan mufakat demi kesejahteraan masyarakat.
“Sebenarnya ada tujuh Negeri, tapi satu Negeri terkendala karena mata rumah calon Raja telah meninggal. Jadi saat ini fokus pada enam Negeri. Harapan kami, prosesnya bisa selesai secepatnya,” tambahnya.
Lewenussa berharap agar semua pihak mengutamakan konsensus dan kedamaian, sebab jabatan Raja merupakan amanah besar untuk membangun Negeri, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sikap saling menghargai dalam perbedaan pandangan. “Kalau ada dua pihak yang belum sepakat, mari cari titik temu. Kadang hanya soal giliran memimpin. Jangan sampai Negeri rusak karena konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga lahan adat dan tanah ulayat yang telah terbagi habis oleh marga-marga. Penataan wilayah sudah diatur melalui undang-undang, dan tidak boleh dijadikan tempat “Hotel Prodeo” atau disalahgunakan.
Lewenussa mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Negeri dalam semangat kolaborasi, demi masa depan yang lebih baik.
“Mari bangun Negeri bersama, sejahterakan masyarakat, dan wujudkan Indonesia yang adil dan makmur,” tutupnya. (PT)