Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:09 WIB

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Bula, PT, Terdakwa Hadi Susanto alias Santo dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan yang mengakibatkan Korban Anak meninggal dunia, kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur, pada hari ini Selasa (12/08/2025).

Sidang Perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Donald Frederik Sopacua, S.H selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebanyak 2 orang yaitu Bapak dan Ibu Kandung dari korban “R” alias Ria.

Baca Juga  Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Ketut Sudiarta, S.H.,M.H hadir bersama Kasi Pidum Junita Sahetapy, S.H.,M.H sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini yakni Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mangakibatkan Mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak korban “R” alias Ria (berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 8105-LU-28082015-0025), yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia.

Baca Juga  Pertamina Tegaskan Pendaftaran QR Code BBM Subsidi Gratis Sesuai Peruntukan

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIT bertempat di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan lagi pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 dengan agenda Pemeriksaan Para Saksi. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PERDANA KUNJUNGI KOTA TUAL, KAJATI RESMIKAN GEDUNG KANTOR, RUMAH DINAS DAN MESS

Hukum dan Kriminal

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Kunker dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Hukum dan Kriminal

Plt. Kajari SBB menyampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki.

Hukum dan Kriminal

Gegara Uang Kos Tak Terpenuhi, Gilbert Serang BPJN Maluku soal Proyek Hoaks