Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:09 WIB

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Bula, PT, Terdakwa Hadi Susanto alias Santo dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan yang mengakibatkan Korban Anak meninggal dunia, kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur, pada hari ini Selasa (12/08/2025).

Sidang Perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Donald Frederik Sopacua, S.H selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebanyak 2 orang yaitu Bapak dan Ibu Kandung dari korban “R” alias Ria.

Baca Juga  JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Ketut Sudiarta, S.H.,M.H hadir bersama Kasi Pidum Junita Sahetapy, S.H.,M.H sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini yakni Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mangakibatkan Mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak korban “R” alias Ria (berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 8105-LU-28082015-0025), yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia.

Baca Juga  Walikota Ambon Tegur Camat, Lurah, dan Raja yang Lalai Hadiri Program Jumpa Rakyat

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIT bertempat di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan lagi pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 dengan agenda Pemeriksaan Para Saksi. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Hukum dan Kriminal

BUKTI MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA, RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Hukum dan Kriminal

UJIAN AWAL SEBUAH DAKWAAN : JAKSA TEGASKAN EKSEPSI TERDAKWA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara

Headline

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU 

Hukum dan Kriminal

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESSELON IV DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KEJARI TUAL TETAPKAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SWADAYA DESA TAM NGURHIR

Hukum dan Kriminal

SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL