Jakarta, PT — Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Ali Alkatiri, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menghadirkan Undang-Undang (UUD) tentang Moratorium Kepulauan. Ia menilai bahwa negara belum berlaku adil terhadap wilayah-wilayah di kawasan timur Indonesia, khususnya Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
“Sesungguhnya, makna dari ‘NKRI Harga Mati’ bukan berada di Jakarta, tetapi di wilayah timur Indonesia yang masih belum sepenuhnya merasakan kehadiran negara. Indonesia yang katanya adil dan beradab, justru belum berpihak kepada rakyat di timur,” ujar Alkatiri.
Ketimpangan Pembangunan dan Keadilan Wilayah
Menurut Alkatiri, meski Indonesia sudah berusia lebih dari 80 tahun, kemajuan yang digaungkan melalui slogan seperti Indonesia Maju atau Nusantara Baru masih terfokus di Pulau Jawa. Sementara itu, wilayah timur Indonesia masih tertinggal jauh.
Ia mencontohkan kondisi di Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, yang menurutnya belum pernah merasakan hasil dari kemerdekaan hingga hari ini.
“Anak-anak bangsa di sana masih harus menyeberangi sungai yang banjir hanya untuk bersekolah. Itu bukan gambaran negara yang adil,” tegasnya.
Keamanan Kawasan dan Geopolitik Wilayah Timur
Alkatiri juga menyoroti letak geostrategis wilayah timur Indonesia, yang berbatasan langsung dengan negara-negara Pasifik seperti Papua Nugini, Timor Leste, dan Australia, serta dekat dengan jalur pelayaran internasional di Laut Pasifik Selatan. Wilayah ini, katanya, adalah pintu gerbang Indonesia ke kawasan Pasifik dan Australasia.
Namun di sisi lain, kawasan ini juga menghadapi tantangan serius:
- Separatisme, seperti di Papua oleh kelompok TPN-OPM.
- Penyelundupan dan perdagangan ilegal (narkoba, senjata, manusia).
- Potensi konflik SARA lokal, seperti yang pernah terjadi di Maluku.
- Ancaman radikalisme dan terorisme, meskipun skalanya lebih kecil dibanding wilayah barat.
Dorongan Moratorium Kepulauan dan Revisi Regulasi
PB SEMMI mendorong pemerintah segera menyusun UUD tentang Moratorium Kepulauan, sebagai kerangka hukum untuk menata kembali pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah kepulauan, seperti Maluku.
“Saat ini, alasan pemerintah menunda pembentukan DOB di kepulauan karena belum adanya undang-undang khusus. Ini harus dijawab dengan menghadirkan payung hukum baru agar keadilan regulatif bisa terwujud,” kata Alkatiri.
Saat ini, dasar hukum terkait kepulauan di Indonesia hanya merujuk pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2014. Namun, menurut Alkatiri, regulasi tersebut belum cukup menjawab kebutuhan otonomi dan pembangunan di wilayah kepulauan secara menyeluruh.
“Setiap tahun, kampus-kampus di Maluku mencetak 1.000 hingga 2.000 pengangguran baru. Maka sangat pantas jika Maluku mendapatkan DOB baru untuk mendorong pemerataan pembangunan dan lapangan kerja,” pungkasnya. (PT)










