Home / Headline

Senin, 14 September 2026 - 05:07 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

BANJARMASIN – PT Jasa Raharja (Persero) terus memantau proses evakuasi dan penanganan korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang mengalami insiden dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin, Ahad (13/9/2026).

Untuk memastikan pelayanan berjalan maksimal, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, meninjau langsung penanganan korban bersama Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, serta didampingi Direktur Teknik Jasaraharja Putera, Suhardiman.

Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh perkembangan data korban sekaligus memastikan hak perlindungan dapat segera diberikan kepada korban yang telah berhasil dievakuasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan setiap korban yang berhasil dievakuasi dapat segera memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pendataan dan verifikasi juga terus dilakukan secara bertahap,” ujar Awaluddin.

Berdasarkan perkembangan informasi dari tim operasi gabungan, sebanyak enam korban dinyatakan meninggal dunia dan saat ini masih dalam proses identifikasi.

Baca Juga  HUT Ke-54, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Kantor SAR seluruh Indonesia lanksanakan giat Tasyakuran

Bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi korban yang menjalani perawatan, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan kepada sejumlah rumah sakit, yakni RSUD Ulin, RS TPT, dan RS Sultan Suryansyah, dengan nilai maksimal Rp20 juta per korban.

Perlindungan terhadap korban juga diperkuat melalui Jasaraharja Putera (JRP), anak usaha Jasa Raharja. Berdasarkan ketentuan polis, perlindungan penumpang kapal mencakup manfaat meninggal dunia maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp20 juta sesuai persentase tingkat kecacatan, serta biaya perawatan maksimal Rp10 juta berdasarkan kuitansi rumah sakit atau dokter.

Selain itu, tersedia biaya penguburan maksimal Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja akan terus mengikuti perkembangan proses evakuasi dan berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga  23 Tahun Menunggu, Akhirnya Warga di Jemaat Kezia Bisa Menikmati Air Bersih

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik. Kami akan terus mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandy yang turut memantau proses evakuasi di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, menyampaikan bahwa dari total 243 penumpang, sebanyak 107 orang telah berhasil dievakuasi.

Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, masih terdapat 136 penumpang yang dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.

“Sore ini, dari 243 penumpang, tim evakuasi SAR telah berhasil mengevakuasi 107 penumpang. Enam orang meninggal, sehingga masih terdapat 136 penumpang dalam proses pencarian,” jelas Dudy. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa, Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol Edukasi Keselamatan dan PPGD

Headline

SILATURAHMI GUBERNUR DENGAN TOKOH MUSLIM MALUKU

Headline

Tsunami 100 Meter Hantam Ambon, Ini Kesaksian Warga Rasakan Kiamat

Headline

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Headline

Polsek Saparua Siap Mendukung Tugas Panwascam Saparua Timur Pada Pilkada 2024

Headline

Karam di Perairan Tanjung Alang, Kabupaten Maluku Tengah, 8 orang ABK KLM. Teluk Bara berhasil diselamatkan 

Headline

Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57 Panda Lanud Pattimura Ikuti Sidang Pantukhirda

Headline

Gubernur Maluku Meluncurkan Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor