Home / Kab. Mimika

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Pansus DPRD Papua Tengah Dorong Musdat Lemasa dan Lemasko Menuju Satu Honai, Satu Perahu Adat Demi Kemajuan Mimika

Timika, PT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan DPRD Papua Tengah, Johanis Kemong, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendorong penyelesaian persoalan adat di Kabupaten Mimika, khususnya terkait Lemasa dan Lemasko.

Menurutnya, DPRD Papua Tengah melalui Pansus Kemanusiaan telah turun langsung melihat kondisi di lapangan, berkoordinasi, serta mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat adat.

“DPRD Papua Tengah sudah membentuk Pansus Kemanusiaan untuk menangani persoalan kemanusiaan di delapan kabupaten wilayah Papua Tengah. Persoalan Lemasa dan Lemasko harus segera diselesaikan melalui Musyawarah Adat (Musdat) demi penyelamatan masyarakat adat Mimika,” tegas Kemong, Selasa (26/8/2025).

Kemong menekankan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal wajar, namun demi kebaikan bersama perlu ada persatuan. Menurutnya, Musdat merupakan “jembatan emas” yang akan menyatukan Lemasa dan Lemasko dalam satu honai dan satu perahu adat.

Baca Juga  LEMASA Desak Pemerintah dan BPN Mimika Akui Peran Lembaga Adat dalam Legalitas Tanah Ulayat

“Musdat adalah jalan terbaik, representasi demokrasi adat yang nantinya menjadi dasar hukum bagi Pemda Mimika dan PT Freeport Indonesia dalam mengambil keputusan untuk masyarakat adat,” jelasnya.

Kemong menegaskan, penyelesaian persoalan Lemasa dan Lemasko tidak bisa dilakukan sendiri. Ia berharap adanya keterlibatan penuh Pemda Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia, termasuk dukungan pendanaan untuk memfasilitasi pelaksanaan Musdat.

“Saya akan menyampaikan kepada Pemda melalui Bupati dan PT Freeport Indonesia agar melihat persoalan ini secara serius. Musdat harus difasilitasi langsung agar tercipta solusi nyata demi kemajuan Mimika,” ujarnya.

Sebagai lembaga resmi DPRD Papua Tengah, Pansus Kemanusiaan memiliki dasar hukum untuk bertindak dan menindaklanjuti semua persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Baca Juga  Dana Otsus Dinilai Belum Tepat Sasaran

“Kami akan menegaskan, bahkan bila perlu memanggil pihak-pihak yang tidak memiliki itikad baik dalam mengurus kepentingan rakyat. Musdat adalah jalur komunikasi resmi untuk menyelamatkan masa depan masyarakat adat Mimika,” kata Kemong dengan tegas.

Kemong juga mengajak semua kelompok dan tokoh adat agar mendukung Musdat sebagai jalan penyatuan. Ia menegaskan bahwa hasil Musdat nantinya akan sah secara hukum, diakui oleh pemerintah dan PT Freeport Indonesia, serta menjadi acuan bagi perjalanan Lemasa dan Lemasko ke depan.

“Jika Musdat berhasil, maka semua persoalan masyarakat adat bisa berjalan dengan baik sesuai harapan. Mari semua pihak mendukung agar Lemasa dan Lemasko benar-benar kembali bersatu demi generasi penerus,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Mimika

Perempuan Amungme di Kampung Hoeya Minta Pemda Mimika dan Freeport Perhatikan Kondisi Jembatan Rusak

Kab. Mimika

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Dinas Pertanian  Kabupaten Mimika Optimalkan Program

Kab. Mimika

Ketua 2PAM3 Papua Tengah Soroti Dugaan Penggelembungan SPPD TAPD dan Banggar DPRK Mimika

Kab. Mimika

Meriahkan HUT RI ke 80,Kampung Nawaripi Gelar Sejumlah Perlombaan Sebagai Ajang Mencari Calon Atlit Lokal

Kab. Mimika

Lomba Renang Tradisional Kampung Nawaripi Sukses, Harapan Lahirkan Atlet Renang Profesional dari Mimika

Kab. Mimika

LEMASA Dukung Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia di Mimika

Kab. Mimika

Tokoh Kamoro Sonny Atiamona Sampaikan Kekesalan Masyarakat Adat ke Pemda dan DPRD Mimika

Kab. Mimika

Hak Lembaga Adat Lemasa dan Lemasko, Tunggu Tindak Lanjut Ombudsman RI