Home / Economy

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:27 WIB

OJK DAN BAPPEBTI AKHIRI MASA TRANSISI PERALIHAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL

Jakarta, PT- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas  Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran masa transisi peralihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang dilaksanakan di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa.

Nota Kesepahaman tersebut menandai keberhasilan proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti.

Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman dimaksud merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Baca Juga  Disperindag Ambon - BI Maluku Sosialisasikan Digitalisasi Sistem Pembayaran Bagi Pedagang Kuliner dan Takjil

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Hasan Fawzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini menandai proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif dengan baik antara OJK dan Bappebti.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.

Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, telah dilaksanakan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti. Working group tersebut bertugas melakukan proses serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.

Baca Juga  Tamaela :  Konsulat Belanda di Ambon, Anugerah dan Peluang Baru untuk Kerja Sama Strategis

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya dilaksanakan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta pelindungan bagi konsumen. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

KUNJUNGI SMK NEGERI PERTANIAN PEMBANGUNAN, GUBERNUR TANAM CABAI

Economy

Satgas Pangan Tinjau Pasar, Wawali Pastikan Kestabilan Harga dan Akurasi Timbangan

Economy

Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional ‘Glow Up Lingkungan: Bersih Itu Keren!’, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Economy

Inflasi Maluku Melandai Ditengah Musim Hujan

Economy

Juli 2024, Inflasi Maluku Turun Senilai 2,71 Persen 

Economy

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Salurkan 4 Ribu Liter BBM untuk Pemulihan Banjir dan Longsor di Halmahera Utara

Economy

20 Finalis Papua Maluku Digital Bootcamp Season 3 Siap Berinovasi

Economy

Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas