Tiakur, Pusartimur.com- Memasuki tahapan pendaftaran calon pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati MBD yang berlokasi di Kantor KPU, Tiakur.
Adapun waktu pelaksanaan pendaftaran diketahui, di buka sejak Pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT pada tanggal 27 dan 28 Agustus.
Karena itu, di hari pertama tahapan perndafataran. Terpantau tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan pendaftaran di Kantor KPU MBD.
“ Hari Ini tanggal 27 Agustus 2024 , KPU MBD berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah. Bahwa hari ini adalah hari pertama pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil bupati , sebagaimana tadi sesuai ketentuan dimulai dari Pukul 08.00 WIT hungga pukul 16.00 WIT. Pada pendaftaran hari pertama ini dapat kami sampaikan bahwa, tidak ada pasangan calon yang mendaftar di hari pertama sebagaimana terlihat dari pagi sampai sore ini,” ungkap Ketua KPU MBD, Yoma Naskay melalui Konfrensi Pers , yang didampingi seluruh anggota Komisioner KPU dan ketua serta Komisioner Bawaslu MBD, selasa (27/08/24).
Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapka. KPU MBD sebelumnya juga telah meberikan informasi kepada Partai Politik maupun Tim Pemenangan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati.
Untuk menginformasikan melalui surat pemberitahuan kepada KPU , satu hari sebelumnya untuk menginformasikan tentang waktu dan tanggal pendaftaran pasangan calon tersebut.
“Kita memang belum mendapat pemberitahan sebelumnya , tentang adanya pasangan calon yang akan mendaftar di hari pertama. Tetapi selaku penyelenggara, kita wajib mejalankan tugas dan tanggung jawab. Sehingga baik KPU, Bawaslu dan stakeholder lainnya yang memiliki keterlibatan langsung dalam seluruh tahapan Pikada serentak 2024. Wajib menyediakan ruang dan waktu dan tetap aktif sesuai dengan ketetapan yang telah ada,” terang Naskay.
Sementara itu lanjutnya, sesuai dengan surat masuk dari tim pasangan calon tertanggal yang telah diterima KPU MBD hari ini. Pada tanggal 28 Agustus 2024, akan ada satu pasangan calon yang akan mendaftar di Pukul 14.00 WIT.
“Informasi awal sebelum pasangan calon melakukan pendafatran ke KPU sangat penting, karena itu akan menjadi dasar informasi yang akan kami bagikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan pendaftaran . Agar dapat disaksikan dan diawasi oleh semua pihak tersebut, terlebih khusus masyarakat MBD,” ungkapnya.
“ Saya bersama-sama anggota KPU MBD serta teman-teman Bawaslu MBD, akan selalu bersinergi untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada. Khususnya tahapan pendaftaran ini , dari hari pertama hingga terkahir . kita juga didukung oleh seluruh stakeholder baik TNI/Polri dan lainnya yang selalu bersinergi dengan kami dalam mensukseskan Pilkada tahun 2024,” tandasnya.
Pada waktu yang sama, Ketua Bawaslu MBD, Marthinus Kerlely mengatakan, berkaitan dengan proses Pemilihan Bupati dan Wakil bupati MBD. Tentunya Bawaslu selalu melakukan proses pengawasan , seperti tahapan pendaftaran yang berlangsung saat ini.
“ Berkaitan dengan PKPU yang ada, maka sesuai dengan waktu yang ditetapkan, belum ada pasangan calon yang mendaftar di KPU hari ini. Namun , tidak hanya pendaftaran secara langsung ,kami juga melakukan pengawasan terhadap SILON secara baik dan semua harus didasarkan pada Undang-undang dan aturan yang berlaku,” tutupnya. (PT-03)