Home / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 22:37 WIB

MELALUI RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MEREHABILITASIKAN KORBAN NARKOTIKA

Ambon, PT- Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon, dalam meningkatkan program Restorative Justice, kembali menunjukkan sisi penegakan hukum yang humanis dengan mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika atas nama tersangka “JVOW” Alias JEWIS ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, pada hari ini Selasa (23/9/2025).

Tersangka “JVOW” Alias JEWIS diketahui baru berusia 21 tahun dan telah menjadi korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga perlu diselamatkan dan dilakukan rehabilitasi agar terhindar dari ketergantungan yang dapat merusak diri dan masa depan korban.

Dalam pengajuannya, Tim Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Maluku diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H.,M.H, Kasi C Juneta W. Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D Bidang Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riki Sapta Tarigan, S.H.,M.H beserta Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator Endang Anakoda, S.H.,M.H, melalui Video Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca Juga  Wagub Maluku Pimpin Apel Perdana 2026, Tekankan Pentingnya Kerja Berbasis Sistem dan Disiplin ASN

Dalam pengajuannya, Kajari Ambon beserta Jaksa Fasilitator telah memastikan bahwa tersangka merupakan korban penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang perlu mendapatkan rehabilitasi.

“Tersangka merupakan korban penyalahguna Narkotika kategori rendah dengan pola penggunaan pertama kali pakai berdasarkan hasil Assesmen Medis dan Assesmen Hukum, sehingga Tersangka patut di rehabilitasi,” Ungkap Kajari Ambon dalam paparannya melalui Video Confence.

Menurutnya, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga perlu dilakukan proses hukum namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama 3 bulan.

Menindaklanjuti usulan jajarannya, Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H menambahkan, dengan dilakukannya rehabilitasi ini kita dapat mewujudkan pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

“Penanganan Perkara Narkotika ini, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Saya bersama jajaran Pidum mengusulkan penghentian Penuntutan, karena diketahui Tersangka merupakan Korban penyalahgunaan Narkotika yang perlu mendapat rehabilitasi” Ungkap Wakajati Maluku.

Baca Juga  TETAP JAGA SITUASI KONDUSIF DI AMBON, KODAERAL IX LAKSANAKAN APEL GELAR PASUKAN

Dirinya menambahkan, upaya Jaksa Fasilitator dalam menyelesaikan perkara ini telah melibatkan Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga Tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

“Kami telah memperolah surat jaminan dari keluarga Tersangka maupun Tersangka sendiri untuk bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum, sehingga besar harapan kami agar pengajuan ini dapat diterima,” harapnya.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, I Gde Ngurah Sriada, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dan dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Takbiran Idul Fitri, Walikota Ajak Warga Rayakan dengan Tertib dan Aman

Uncategorized

PEMPROV MALUKU BERTEMU KKP, DESAK TATA KELOLA PERIKANAN TANGKAP DIEVALUASI KEMBALI

Uncategorized

Pasca Dilantik Wagub Malukuulai Berkantor

Uncategorized

Wali Kota Ambon Imbau Warga Tertib Urus IMB untuk Mitigasi Bencana Longsor

Uncategorized

BPJN Maluku dan Pemda Maluku Gelar Pesta Kembang Api Akhiri Tahun 2024 di Tiga Zona Waktu

Uncategorized

KODAERAL IX AMBON GELAR LATIHAN DALAM DINAS (LDD) PENGETAHUAN DASAR INTELIJEN

Uncategorized

Kolaborasi Pemerintah Kota Ambon dan HIPMI, Wattimena : Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif 

Uncategorized

LEKRANSY, PENTING PENGAWASAN ORANG TUA BAGI ANAK DI RUANG MEDSOS