AMBON, PT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabuaten Seram Bagian Barat, Drs. Alberto Maulani, M.Si mengaku bahwa, belum ada produksi marmer oleh PT. Gunung Makmur Indah ( GMI ) di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB).
“ Belum ada produksi marmer, yang diproduksi hanya ‘gamping ‘ yang merupakan lapisan bungkusan marmer yang diproduksi,” Ujar Maulani usai memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku, Selasa ( 9/3/2026).
Ia menjelaskan, batu marmer belum diproduksi oleh PT. GMI, disebabkan karena masih diproses dan butuh kedalaman yang cukup.
Terkait ijin PT. GMI yang sudah berakhir pada Desember 2025, Maulani mengatakan, kalau terkait ijin pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tidak mengeluarkan ijin buat operasional perusahaan, ijin itu semua di pemerintah daerah ( Pemda) provinsi Maluku termasuk analisis dampak lingkungan ( Amdal ) ada di Pemda Provinsi Maluku.
Disinggung soal sikap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap tambang ilegal batu sinabar di Desa Iha dan Luhu, Kecamatan Huamua, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang mana limbah pengelolaan tambang ilegal tersebut merusak kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan, Ia mengatakan tambang batu sinabar di gunung batu tembaga merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Karena itu sudah menyangkut mineral , jadi semua ijin dari pemerintah pusat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Barat tidak punya kewenangan untuk mengatur tambang batu sinabar di gunung tembaga tersebut, ” ingatnya. (PT)









