Ambon, Pusartimur.com- Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Feby Mail menyatakan untuk pengoperasian Kapal dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) harus dipenuhi standarisasi oleh seorang nelayan di Kota Ambon.
Standarisasi dari sebuah kapal nelayan adalah suatu tanda legalitas dan kekayaan operasional. Demikian Mail kepada awak media di Ambon, Senin (27/5/2024).
“Nelayan harus memiliki pas kecil kapal sebagai tanda bahwa kapal tersebut memiliki surat-surat yang lengkap. Selain itu, mereka juga harus memiliki tanda daftar kapal perikanan,” jelas Febby Mail.
Pasalnya, di era sebelumnya, kepemilikan kapal mungkin dianggap sederhana. Namun, kini kapal di laut harus memenuhi syarat yang sama ketatnya seperti kendaraan di darat.
Standarisasi ini, Lanjutnya, tidak hanya bertujuan untuk legitimasi beroperasinya kapal perikanan di laut atau air teluk, tetapi juga untuk memastikan bahwa kapal tersebut layak melaut.
“Kapal yang telah memenuhi standar ini diakui sah untuk beroperasi,” jelasnya.
Dalam upaya mendukung nelayan, Ia mengaku, Dinas Perikanan Kota Ambon juga akan melakukan sosialisasi mengenai optimalisasi tempat pelelangan ikan.
“Kami sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup retribusi untuk tempat pelelangan ikan. Peraturan ini mulai berlaku Januari 2024,” ungkap Mail.
Sosialisasi dan konsolidasi dengan pelaku pelelangan ikan akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan peraturan baru ini berjalan lancar.
Selain itu, Dinas Perikanan Kota Ambon bekerja sama dengan Bank BRI dan Dinas Perikanan Provinsi Maluku untuk mendukung nelayan melalui program Kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).
“Kartu Kusuka ini akan berfungsi seperti kartu ATM, yang bisa digunakan untuk pembelian BBM. Mengingat biaya operasional melaut, khususnya bagi nelayan kecil, didominasi oleh biaya BBM yang mencapai 70-80% dari total biaya,” kata Mail.
Ia berharap, nelayan di Kota Ambon dapat memenuhi standar operasional dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. (PT-01)