Minut, Pusar Timur– Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) mengadukan hal tersebut kepada Inspektorat Minut.
Ketua Umum LSM Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Antonius Rahabav mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan mencakup belanja tak terduga BLT, bibit ternak babi, dan pakan ternak hewan senilai ratusan juta rupiah, yang diduga dilakukan oleh oknum hukum tua Desa Laikit.
“Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari pihak Inspektorat Minut terkait masalah adanya belanja tak terduga BLT sebesar Rp. 180.000.000.- dan belanja bibit ternak babi Rp. 56.000.000.- serta belanja pakan ternak hewan Rp. 194.000.000.- yang di duga telah disalah gunakan oleh oknum hukum tua Desa Laikit, bahkan kami 2PAM3 mendesak Inspektorat tetapkan kerugian negara”, kata Ketum 2PAM3 Rahabav.
Rahabav menyoroti juga kurangnya dokumentasi terkait jumlah ternak yang diserahkan serta dugaan pungutan liar terkait dana BLT. Dia menegaskan perlunya klarifikasi dari Inspektorat terkait hal ini, termasuk evaluasi terhadap pemberhentian kepala lingkungan yang belum memiliki kepastian hukum.
“Saya berharap pihak Inspektorat juga dapat melakukan evaluasi SK pemberhentian kepala lingkungan (pala) jaga 2 yang belum ada kepastian hukum, dalam proses ini kami dapat mempertemukan masyarakat yang mengetahui kronologi persoalan yang ada dengan Inspektur agar bisa ditemukan kebenarannya”, ujar Rahabav.
Namun, Kepala Inspektorat Minut, Steven Tuwaidan, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dan masalahnya sudah terselesaikan.
“Masalah aduan masyarakat terhadap oknum Hukum Tua Desa Laikit telah kami tindaklanjuti dan masalah tersebut sudah selesai”, ungkap Inspektur Steven Tuwaidan.
Meski begitu, masyarakat tentu masih menantikan kejelasan lebih lanjut terkait proses penyelesaian dan langkah-langkah konkret yang diambil pihak berwenang untuk menegakkan keadilan. (PT01)