Home / Nasional

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:11 WIB

LSM 2PAM3 Desak Inspektorat Minut Tetapkan Kerugian Negara

Minut, Pusar Timur– Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) mengadukan hal tersebut kepada Inspektorat Minut.

Ketua Umum LSM Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Antonius Rahabav mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan mencakup belanja tak terduga BLT, bibit ternak babi, dan pakan ternak hewan senilai ratusan juta rupiah, yang diduga dilakukan oleh oknum hukum tua Desa Laikit.

“Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari pihak Inspektorat Minut terkait masalah adanya belanja tak terduga BLT sebesar Rp. 180.000.000.- dan belanja bibit ternak babi Rp. 56.000.000.- serta belanja pakan ternak hewan Rp. 194.000.000.- yang di duga telah disalah gunakan oleh oknum hukum tua Desa Laikit, bahkan kami 2PAM3 mendesak Inspektorat tetapkan kerugian negara”, kata Ketum 2PAM3 Rahabav.

Baca Juga  PT Jasa Raharja Bersama Korlantas POLRI dan Stakeholder Lainnya Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni-Merak untuk Operasi Ketupat 2025

Rahabav menyoroti juga kurangnya dokumentasi terkait jumlah ternak yang diserahkan serta dugaan pungutan liar terkait dana BLT. Dia menegaskan perlunya klarifikasi dari Inspektorat terkait hal ini, termasuk evaluasi terhadap pemberhentian kepala lingkungan yang belum memiliki kepastian hukum.

“Saya berharap pihak Inspektorat juga dapat melakukan evaluasi SK pemberhentian kepala lingkungan (pala) jaga 2 yang belum ada kepastian hukum, dalam proses ini kami dapat mempertemukan masyarakat yang mengetahui kronologi persoalan yang ada dengan Inspektur agar bisa ditemukan kebenarannya”, ujar Rahabav.

Baca Juga  Handojo : Peningkatan Kompetensi SDM Berpengaruh Terhadap Penyaluran TJSL

Namun, Kepala Inspektorat Minut, Steven Tuwaidan, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dan masalahnya sudah terselesaikan.

“Masalah aduan masyarakat terhadap oknum Hukum Tua Desa Laikit telah kami tindaklanjuti dan masalah tersebut sudah selesai”, ungkap Inspektur Steven Tuwaidan.

Meski begitu, masyarakat tentu masih menantikan kejelasan lebih lanjut terkait proses penyelesaian dan langkah-langkah konkret yang diambil pihak berwenang untuk menegakkan keadilan. (PT01)

Share :

Baca Juga

Nasional

Teken Pakta Integritas, Jasa Raharja Apresiasi Penurunan Kecelakaan dan Dorong Keselamatan Lalu Lintas

Nasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Minibus yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo

Nasional

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Persiapan Operasi Ketupat di Jawa Timur, Pastikan Pelaksanaan Perjalanan yang Berkeselamatan

Nasional

Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik dalam Ajang Inovasi Membangun Negeri 2024

Nasional

PT Jasa Raharja Bersama Korlantas POLRI dan Stakeholder Lainnya Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni-Merak untuk Operasi Ketupat 2025

Nasional

Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit* v cucu

Nasional

Handojo : Peningkatan Kompetensi SDM Berpengaruh Terhadap Penyaluran TJSL

Nasional

BPOM Cegah Peredaran 61 Jenis Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia