Home / Kota Ambon

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:47 WIB

La Saidy: Pinjaman Dana Bergulir Ada Mekanismenya

AMBON, pusartimur.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Maluku, La Saidy, menegaskan bahwa penyaluran pinjaman dana bergulir bagi pelaku usaha atau bisnis memiliki mekanisme yang jelas dan transparan.

Menurutnya, setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan pinjaman dana bergulir harus mengajukan proposal terlebih dahulu. “Proposal yang masuk akan diverifikasi oleh Tim Kerja UPTD Koperasi dan UMKM. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan administrasi dan kesesuaian usaha dengan data yang diajukan,” jelas La Saidy kepada media di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2025).

Proses Verifikasi dan Peninjauan Lokasi

Setelah melalui tahap verifikasi, UPTD Koperasi dan UMKM akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha guna memastikan bahwa bisnis yang diajukan dalam proposal benar-benar berjalan. “Dengan demikian, dana bergulir yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan usaha yang diajukan dalam proposal,” lanjutnya.

Baca Juga  Siap Harumkan Nama Daerah, Walikota Ambon Lepas 13 Kafilah Menuju STQH ke-28 Tingkat Provinsi Maluku

Penyaluran Dana Bergulir Koperasi dan UMKM

Penyaluran dana bergulir setiap tahun mengalami variasi. La Saidy mengungkapkan bahwa:

Pada tahun 2023, total dana yang disalurkan mencapai Rp1,1 miliar.

Pada tahun 2024, jumlah dana yang diberikan menurun menjadi Rp290 juta, yang diperuntukkan bagi 32 pelaku usaha di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Untuk tahun 2025, dana bergulir yang tersedia sebesar Rp500 juta.

Sistem Pengembalian Pinjaman

Dalam hal pengembalian dana, La Saidy menjelaskan bahwa pembayaran pokok dan bunga pinjaman dilakukan setiap tiga bulan (per triwulan). “Pelaku usaha yang mendapatkan pinjaman wajib mengembalikan dana melalui rekening masing-masing di Bank Maluku Malut,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkot Ambon Tekankan Pentingnya RDTR untuk Penataan Kota yang Teratur, Modern, dan Berkelanjutan

Bantahan terhadap Tudingan Penyalahgunaan Dana

Menanggapi tudingan dari media lokal mengenai pengelolaan dana bergulir untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, La Saidy membantah keras hal tersebut. “Saya menyalurkan dana bergulir ini sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Semua proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Dengan mekanisme yang jelas dan transparan ini, diharapkan dana bergulir Koperasi dan UMKM dapat terus mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Maluku, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat pelaku usaha. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Kasrem 151/Binaiya Sampaikan Pesan Penting Dalam Jam Pimpinan

Kota Ambon

Pelaksanaan Tes Masuk SMP di Ambon Berjalan Lancar, Dinas Pendidikan Siapkan Evaluasi Zonasi Sekolah

Kota Ambon

Kota Ambon Raih Predikat “Sangat Baik” pada ITKP 2025

Kota Ambon

Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota, Walikota dan Wawali Ambon Kunjungi Kejari

Economy

Laporkan LKPM Triwulan III 2025, Pemkot Himbau Pelaku Usaha

Kota Ambon

Walikota Ambon Dorong GPM Jadi Mitra Strategi 

Kota Ambon

KAJATI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI PEJABAT BARU KAKANWIL KEMENTERIAN HUKUM MALUKU

Kota Ambon

Upacara dan Ziarah Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64