Home / Uncategorized

Senin, 6 Juli 2026 - 17:09 WIB

Kepala DLHP Ambon Tegaskan Retribusi Sampah Rumah Tangga Kewenangan DLHP, Dibayar Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, M.Si, menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon merupakan kewenangan DLHP Kota Ambon dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Apires Gaspersz kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026), menanggapi informasi yang beredar terkait pungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon.

Menurut Gaspersz, pelaksanaan retribusi sampah rumah tangga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pengelolaan Persampahan.

Baca Juga  OJK Maluku: Aset Perbankan Syariah Capai Rp1,02 Triliun

Ia menjelaskan, besaran retribusi dibedakan berdasarkan kategori rumah tangga. Untuk rumah tangga kategori miskin dikenakan retribusi sebesar Rp5.200 per bulan, rumah tangga kelas bawah Rp7.800 per bulan, rumah tangga kelas menengah Rp11.100 per bulan, dan rumah tangga kelas atas sebesar Rp20.800 per bulan.

“Pembayaran retribusi sampah dilakukan setiap bulan sesuai dengan kategori rumah tangga yang telah diatur dalam Perda,” ujar Gaspersz.
Ia menambahkan, penentuan kategori pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan daya listrik yang digunakan oleh masing-masing rumah tangga.

“Nilai pembayaran retribusi sampah dihitung berdasarkan daya meter listrik dan dibayarkan setiap bulan sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua WALUBI Maluku Sampaikan Apresiasi dan Doa untuk Kesuksesan Sidang Ke-39 Sinode GPM 2025

Gaspersz juga menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah rumah tangga tidak dilakukan oleh pihak ketiga. Saat ini, DLHP Kota Ambon tengah mengembangkan sistem pembayaran digital melalui QRIS bekerja sama dengan Bank BTN agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran retribusi.

“Kami sedang mengembangkan sistem pembayaran melalui QRIS bekerja sama dengan Bank BTN untuk mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi sampah rumah tangga,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kolaborasi Pemerintah Kota Ambon dan HIPMI, Wattimena : Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif 

Pendidikan

Mahasiswa dan Dosen Poltekes Maluku Memiliki Prestasi Yang Mumpuni

Uncategorized

Gubernur Maluku Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Luncurkan Program “Polisi Mengajar” untuk Perkuat Pendidikan Karakter

Uncategorized

Anak-anak TK dan PAUD Lihat Kapal Perang KRI Kerapu 812

Uncategorized

Wapres Gibran Disambut Meriah di Pasar Mardika

Uncategorized

KOREM 151/BINAIYA GELAR ACARA SYUKURAN DAN BUKA BERSAMA RANGKA HUT KE-23

Uncategorized

Direktur Akselerasi Digital Kunjungi Pemkot Ambon Pasca Peluncuran Call Center 112

Uncategorized

Sejumlah Ruangan di Balai Kota Bocor, Dominggus : Pelayanan di BKD Terganggu