Home / Uncategorized

Senin, 6 Juli 2026 - 17:09 WIB

Kepala DLHP Ambon Tegaskan Retribusi Sampah Rumah Tangga Kewenangan DLHP, Dibayar Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, M.Si, menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon merupakan kewenangan DLHP Kota Ambon dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Apires Gaspersz kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026), menanggapi informasi yang beredar terkait pungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon.

Menurut Gaspersz, pelaksanaan retribusi sampah rumah tangga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pengelolaan Persampahan.

Baca Juga  Peringati HUT ke-79 Provinsi Maluku, DPRD Geler Paripurna Istimewa

Ia menjelaskan, besaran retribusi dibedakan berdasarkan kategori rumah tangga. Untuk rumah tangga kategori miskin dikenakan retribusi sebesar Rp5.200 per bulan, rumah tangga kelas bawah Rp7.800 per bulan, rumah tangga kelas menengah Rp11.100 per bulan, dan rumah tangga kelas atas sebesar Rp20.800 per bulan.

“Pembayaran retribusi sampah dilakukan setiap bulan sesuai dengan kategori rumah tangga yang telah diatur dalam Perda,” ujar Gaspersz.
Ia menambahkan, penentuan kategori pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan daya listrik yang digunakan oleh masing-masing rumah tangga.

“Nilai pembayaran retribusi sampah dihitung berdasarkan daya meter listrik dan dibayarkan setiap bulan sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga  TANAMKAN SEMANGAT BAHARI, KODAERAL IX KENALKAN KAPAL PERANG REPUBLIK INDONESIA (KRI) KERAPU - 812 KE MASYARAKAT

Gaspersz juga menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah rumah tangga tidak dilakukan oleh pihak ketiga. Saat ini, DLHP Kota Ambon tengah mengembangkan sistem pembayaran digital melalui QRIS bekerja sama dengan Bank BTN agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran retribusi.

“Kami sedang mengembangkan sistem pembayaran melalui QRIS bekerja sama dengan Bank BTN untuk mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi sampah rumah tangga,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkot Tebang Pohon di Sejumlah Titik

Uncategorized

MUI Maluku Apresiasi dan Doa Sukseskan Sidang Sinode ke-39 GPM 2025

Uncategorized

Wawali : Pemkot Ambon Hadir Menjawab Keresahan Masyarakat

Uncategorized

Pemkot Ambon Lantik 10 Pejabat Tinggi Pratama

Uncategorized

TRANSISI KEPEMIMPINAN KODAERAL IX AMBON, DITANDAI PELAKSANAAN MEMORANDUM LAKSDA HANARKO DJODI PAMUNGKAS RESMI JABAT DANKODAERAL IX AMBON

Uncategorized

Kodam IX Terima Kunjungan Edukasi RA Almeera Islamic School ke KRI Posepa-870

Uncategorized

LAKSAMANA MADYA ACHMAD WIBISONO LAKSANAKAN OLAHRAGA BERSAMA DAN MENEMBAK DENGAN PRAJURIT KODAERAL IX

Uncategorized

Pelupessy : Ambon Capai PIN Polio 75,8 Persen