Home / Uncategorized

Senin, 6 Juli 2026 - 17:09 WIB

Kepala DLHP Ambon Tegaskan Retribusi Sampah Rumah Tangga Kewenangan DLHP, Dibayar Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, M.Si, menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon merupakan kewenangan DLHP Kota Ambon dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Apires Gaspersz kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026), menanggapi informasi yang beredar terkait pungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon.

Menurut Gaspersz, pelaksanaan retribusi sampah rumah tangga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pengelolaan Persampahan.

Baca Juga  Moenandar: Ketua Tim Percepatan Harus Lebih Tegas, Jika Tidak Ada Solusi, Ganti Pejabat

Ia menjelaskan, besaran retribusi dibedakan berdasarkan kategori rumah tangga. Untuk rumah tangga kategori miskin dikenakan retribusi sebesar Rp5.200 per bulan, rumah tangga kelas bawah Rp7.800 per bulan, rumah tangga kelas menengah Rp11.100 per bulan, dan rumah tangga kelas atas sebesar Rp20.800 per bulan.

“Pembayaran retribusi sampah dilakukan setiap bulan sesuai dengan kategori rumah tangga yang telah diatur dalam Perda,” ujar Gaspersz.
Ia menambahkan, penentuan kategori pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan daya listrik yang digunakan oleh masing-masing rumah tangga.

“Nilai pembayaran retribusi sampah dihitung berdasarkan daya meter listrik dan dibayarkan setiap bulan sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang Kunjungan Kemenparekraf RI, Pemneg Laha Antusias Tangani Sampah

Gaspersz juga menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah rumah tangga tidak dilakukan oleh pihak ketiga. Saat ini, DLHP Kota Ambon tengah mengembangkan sistem pembayaran digital melalui QRIS bekerja sama dengan Bank BTN agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran retribusi.

“Kami sedang mengembangkan sistem pembayaran melalui QRIS bekerja sama dengan Bank BTN untuk mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi sampah rumah tangga,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo Terima Santunan Jasa Raharja

Uncategorized

WASPADA RABIES, PEMKOT AMBON KELUARKAN HIMBAUAN

Uncategorized

Sempat Dilaporkan Hilang Kontak saat Melaut, Seorang Nelayan Berhasil Ditemukan Selamat

Uncategorized

ASISTEN I GUBERNUR DAN KADINKES PROVINSI MALUKU KUNJUNGI KAPAL BANTU RUMAH SAKIT (BRS) KRI SUHARSO – 990

Uncategorized

MENDUKUNG PEMERIKSAAN BPK, GUBERNUR KELUARKAN INSTRUKSI KEPADA OPD

Uncategorized

Pemerintah Kota Ambon dan Kemenag Bersinergi Latih Calon Jamaah Haji 2025

Kota Ambon

Penetapan Raja Soya Jika Perlu Lakukan Tes DNA

Uncategorized

Wali Kota Ambon Dorong Penyusunan RDTR untuk Percepat Investasi dan Tata Ruang Berkelanjutan