Home / Kota Ambon

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:42 WIB

Kejati Maluku Tahan Tersangka Kasus Rumah Khusus

Ambon, pusartimur.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku (saat ini sudah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku).

Penetapan tersangka tersebut yakni “AP” (ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku) dan “DS” (Kontraktor PT. Polawes Raya), keduanya diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 10.00 Wit yang awalnya diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku oleh karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, S.H.,M.H dalam penyampaian Konferensi Pers yang didampingi Kasi Penkum Ardy, S.H.,M.H, Kasi Penyidikan Soyan Saleh, S.H dan Kasi Uheksi Hasnul Fadly, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000,- (enam miliar seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembangunan rumah khusus pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan 2 (dua) Desa di Kabupaten Maluku Tengah dan dari masing – masing Desa tersebut dibangun 2 (dua) Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah total untuk 6 (enam) Desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45), tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada Desa – Desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Lekransy : Terima 550 Laporan Aduan Sejak September 2025

Ditambahkan pula, akibat perbuatan para tersangka Negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh rupiah lima puluh dua sen) berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku dan Berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya maka kepada para Tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.

Baca Juga  Persiapan Angkutan Lebaran 2026 di Maluku, ASDP Operasikan Kapal 24 Jam di Lintasan Hunimua–Waipirit

Kepada para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

BPJS Kesehatan Gencarkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Kota Ambon

Jalin Silaturahmi, Jasa Raharja Maluku Perkuat Kerjasama dengan Kepolisian Daerah Maluku

Kota Ambon

Sempat hilang di dalam hutan, tiga pemuda Dusun Weti berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan

Kota Ambon

Gubernur Pastikan Pengembangan Blok Abadi Masela Berjalan Cepat dan Inklusif

Kota Ambon

PJ GUBERNUR MALUKU PIMPIN RAPAT PERSIAPAN KUNKER WAPRES GIBRAN RAKABUMING RAKA

Kota Ambon

Tekankan Penguatan Ekonomi Kreatif dan UMKM, Walikota Ambon Buka Festival Kuliner Ambon Plaza

Headline

Bodewin: Tunggu Beta Bale

Kota Ambon

Pemkot Ambon Dorong Generasi Muda PMII Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan