Home / Kota Ambon

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:42 WIB

Kejati Maluku Tahan Tersangka Kasus Rumah Khusus

Ambon, pusartimur.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku (saat ini sudah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku).

Penetapan tersangka tersebut yakni “AP” (ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku) dan “DS” (Kontraktor PT. Polawes Raya), keduanya diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 10.00 Wit yang awalnya diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku oleh karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, S.H.,M.H dalam penyampaian Konferensi Pers yang didampingi Kasi Penkum Ardy, S.H.,M.H, Kasi Penyidikan Soyan Saleh, S.H dan Kasi Uheksi Hasnul Fadly, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000,- (enam miliar seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembangunan rumah khusus pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan 2 (dua) Desa di Kabupaten Maluku Tengah dan dari masing – masing Desa tersebut dibangun 2 (dua) Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah total untuk 6 (enam) Desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45), tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada Desa – Desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Usmany Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Ditambahkan pula, akibat perbuatan para tersangka Negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh rupiah lima puluh dua sen) berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku dan Berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya maka kepada para Tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gandeng 11 Rumah Sakit Perkuat Layanan Darurat 112

Kepada para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Demi Stabilitas Keuangan Pemkot, Walikota dan Wawali Ambon Terpilih Sepakat Tunda Pengadaan Mobil Dinas Baru

Kota Ambon

Buka Sosialisasi Teknis Aplikasi EDABU, Ririmasse : Kerja Operator Harus Maksimal

Kota Ambon

Diseminasi Laporan Ekonomi Maluku, BI Sinergi Dorong Kapasitas Sektor Perikanan

Kota Ambon

VANATH : GUBERNUR MILIKI SPIRIT JADIKAN BPDM SEBAGAI LOKOMOTIF PERGERAKAN EKONOMI DI MALUKU DAN MALUKU UTARA

Kota Ambon

Lekransy : Natal IKB TNS Kota Ambon Dalam semangat Ukmu Mori Tari Solilakta

Kota Ambon

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, TP- PKK Kota Ambon Gelar Rapat Koordinasi 

Kota Ambon

Hujan Dan Angin Kencang, Raja Negeri Batu Merah Himbau Warga untuk Waspada

Hukum dan Kriminal

Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon