Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Jumat, 19 September 2025 - 18:46 WIB

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Ambon, PT- Kantor Pertanahan Kota Ambon di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tengah melakukan program penataan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku. Fokus penataan kali ini berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Ambon.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi sekaligus mensertipikasi aset pemerintah.

“Tujuan utama dari penataan ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah, mencegah sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat,” ujar Sjane Tehupeiory kepada media ini di Ambon, Jumat 19 September 2025.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA JAJARANNYA BERHASIL TUNTASKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Proses ini dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman yang diterbitkan pada 10 Juli 2025. Dalam tim tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon ikut berperan aktif sebagai anggota.

Sjane menegaskan bahwa seluruh tahapan penataan aset dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penataan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga  KAJATI MALUKU APRESIASI KEBERSAMAAN DAN KEHARMONISAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 15 yang mewajibkan pemegang hak atas tanah – termasuk pemerintah – untuk memelihara, menjaga, dan mencegah kerusakan tanah.

Terkait proses penataan, Kantor Pertanahan Kota Ambon menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat juga diminta menggunakan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia.

“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta memberikan layanan yang profesional, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat Kota Ambon,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Kota Ambon

Wali Kota Ambon: 759 Pegawai PPPK Tahap Kedua Resmi Diangkat, Wujud Kepastian Status ASN

Kota Ambon

Pemkot Ambon Gandeng 11 Rumah Sakit Perkuat Layanan Darurat 112

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Economy

Pemkot Ambon Salurkan Daging Kurban Idul Adha 1446 H untuk 200 Kaum Duafa

Hukum dan Kriminal

Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku

Hukum dan Kriminal

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Kota Ambon

Pemkot Ambon Gelar Assessment dan ProASN untuk Pengisian Jabatan Eselon II