AMBON, PT – Kuasa hukum Margarith Kakisina mendesak Wali Kota Ambon untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya.
Menurutnya, dasar hukum yang harus dijadikan pijakan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum, bukan penafsiran terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) yang diklaim membatasi legal standing Reno Rehatta dalam kapasitas adat.
Ia menegaskan bahwa amar Putusan PTUN secara jelas memerintahkan pemerintah untuk menindaklanjuti proses penetapan KPN Soya. Karena itu, Pemkot Ambon dinilai tidak perlu lagi melakukan penafsiran yang berpotensi memperlambat pelaksanaan putusan pengadilan.
“Putusan PTUN tidak untuk diterjemahkan, tetapi untuk dilaksanakan. Dasar hukum Wali Kota sudah sangat jelas,” tegasnya, Selasa (9/6/2026)
Ia juga menyoroti pendapat ahli hukum yang digunakan Pemkot Ambon. Menurutnya, ahli hanya menjelaskan amar putusan PN tanpa melihat secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
Kakisina menjelaskan bahwa substansi putusan PN lebih menitikberatkan pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait mekanisme pengangkatan raja, bukan mengenai penetapan mata rumah parentah di Negeri Soya.
Bahkan, klaim yang menyebut putusan PN didasarkan pada Peraturan Negeri (Perneg) Soya Tahun 2017, menurut Kakisina, tidak terbukti karena dalam amar putusan bagian eksepsi, dalil tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, Kakisina menilai pertimbangan hakim PTUN pada halaman 77 putusan secara tegas telah mengulas terlebih dahulu persoalan mata rumah parentah sebelum masuk pada pembahasan mekanisme yang dinilai cacat hukum.
“Dalam pertimbangannya, hakim PTUN menyatakan hanya ada satu mata rumah parentah di Negeri Soya, yaitu Rehatta. Itu merupakan pertimbangan hukum yang lahir dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Perneg Soya Tahun 2017 tidak menjadi dasar pertimbangan dalam putusan PTUN tersebut.
Untuk diketahui Peraturan Negeri (Perneg) Mata Rumah yang dijadikan dasar penetapan juga tidak diketahui oleh masyarakat Negeri Soya maupun Saniri Negeri. Perneg tersebut diketahui tidak memiliki registrasi yang jelas pada Pemerintah Kota Ambon, baik terkait nomor maupun tanggal penetapannya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan yang turut dipersoalkan dan pada akhirnya berujung pada pembatalan melalui putusan PTUN.
Karena itu, Kakisina meminta Wali Kota Ambon segera mengambil langkah tegas untuk memfasilitasi proses voting sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan. Pihak-pihak yang dianggap menghambat, baik dari kelompok Herve dan rekan-rekannya maupun unsur Saniri Negeri, diminta untuk mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang mengabaikannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan eksekusi paksa telah diterima dan tengah berproses. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan putusan tersebut belum dijalankan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian PAN-RB, bahkan Presiden Republik Indonesia.
“Jangan sampai ada kesan pemerintah mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Konsekuensinya jelas dan tidak bisa dianggap sepele,” pungkas nya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Ambon belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pelaksanaan putusan PTUN mengenai penetapan KPN Soya tersebut. (PT)









