Ambon, Pusartimur.com- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar monitoring dan evaluasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN).
Kegiatan ini berlangsung di Maluku City Mall (MCM), Tantui Ambon (Kamis, 10/10/2024).
Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya kepada media mengatakan, seluruh ASN tidak boleh ada dalam politik praktis, dan dilarang juga untuk mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu.
Misalnya, ASN tidak memberikan dukungan fasilitas seperti rumah, lokasi atau tempat tertentu untuk melakukan kampanye.
Selain itu, ASN tidak boleh menghimbau atau memberi tekanan kepada pihak tertentu untuk memilih salah satu paslon. Hal itu, yang sangat dilarang bagi seorang ASN dalam masa Pilkada serentak.
Pasalnya, ASN ini punya kewenangan- kewenangan tertentu sesuai tupoksi masing masing. “Saya tekankan bagi ASN supaya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan itu jangan sampai mengarahkan orang dan pihak-pihak tertentu untuk memilih Paslon yang ada,” jelasnya.
Hal ini harus diperhatikan, karena kedapatan maka sesuai regulasi akan diproses sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bahkan Menpan-RB, maka penentuan hukuman dan tindak lanjut akan diproses sesuai ketentuan yang ada.
“Mari kita melangkah sebagai ASN untuk bekerja dan berkinerja, bukan berpolitik praktis. Itu menjadi kunci agar Pilkada serentak dapat berjalan dengan aman, jujur dan adil,” harapnya.
Ditambahkan, sesuai surat edaran Nomor 1 tahun 2023, tentang Netralitas Non ASN, maka ditekankan bukan saja PNS dan P3K tetapi Para Honorer pun bisa mendapatkan hukuman bahkan sampai pemutusan kontrak kerja.
“Ini juga berlaku sama kepada pegawai perangkat desa. Kita belajar dari masa lalu kebanyakan Kades yang membuat pelanggaran. Oleh karena itu, kita akan melalukan pertemuan khusus dengan Kades- kades di kota Ambon,” tandasnya. (PT-01).