Home / Headline

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Terpenuhi

LAMPUNG, PUSARTIMUR.COM – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus dan truk Fuso di KM 198+100 A ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Minggu (25/10/2026).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan pihaknya melalui Kantor Wilayah Lampung terus berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap para korban yang mengalami luka-luka dapat segera pulih,” kata Awaluddin.

Baca Juga  “Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025: Perkuat Kedaulatan Rupiah di 90 Pulau 3T”

Ia menjelaskan, sejak menerima informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban, memantau penanganan medis, serta memastikan hak-hak korban dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Dalam peristiwa tersebut, korban mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai ketentuan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Saat ini, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung terus berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga  Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Command Center KM 29 Sekaligus Doa Bersama untuk Kelancaran Operasi Ketupat 2025

Petugas juga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengunjungi dan mendata korban yang menjalani perawatan di RS Mutiara Bunda dan RS Griya Medika Dompet Dhuafa.

Jasa Raharja menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan korban dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan pelayanan serta pemenuhan hak korban berjalan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem Danantara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi untuk mendukung keselamatan transportasi. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Harwan Muldidarmawan : Media Memiliki Peran Penting Hadirkan Pemberitaan yang Informatif dan Berkualitas Selama Periode Mudik Idulfitri 2025

Headline

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis

Headline

Pengembangan Olahraga Maluku, Latuconsina: Gubernur dan Wakil Gubernur Beri Dukungan Penuh untuk KONI Maluku

Headline

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

Headline

Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value

Headline

Pj Walikota Himbau Warga Ambon di Daerah Rawan Bencana Waspada

Headline

Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada Periode Siaga Idul Fitri 2026

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Pidato Perdana Gubernur Maluku 2025-2030 & Serah Terima Jabatan