LAMPUNG, PUSARTIMUR.COM – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus dan truk Fuso di KM 198+100 A ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Minggu (25/10/2026).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan pihaknya melalui Kantor Wilayah Lampung terus berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap para korban yang mengalami luka-luka dapat segera pulih,” kata Awaluddin.
Ia menjelaskan, sejak menerima informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban, memantau penanganan medis, serta memastikan hak-hak korban dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Dalam peristiwa tersebut, korban mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai ketentuan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Saat ini, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung terus berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Barat.
Petugas juga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengunjungi dan mendata korban yang menjalani perawatan di RS Mutiara Bunda dan RS Griya Medika Dompet Dhuafa.
Jasa Raharja menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan korban dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan pelayanan serta pemenuhan hak korban berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem Danantara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi untuk mendukung keselamatan transportasi. (PT)








