Home / Headline

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:07 WIB

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Bali, PT – Dalam rangka memperkuat sinergi strategis dengan Pemerintah Provinsi Bali, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, bersama jajaran direksi melakukan audiensi dengan Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. Pertemuan ini bertujuan mendukung program prioritas Pemprov Bali di bidang pelayanan publik dan keselamatan berlalu lintas.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan, Sekretaris Perusahaan Dodi Apriansyah, Kepala Divisi Human Capital Akhdiya Setya Purnama, dan Kepala Jasa Raharja Wilayah Bali, Benyamin Bob Panjaitan.

Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan dan Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas

Hingga April 2025, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mencapai 61,85%, naik signifikan dari 58,63% pada Desember 2024.

Baca Juga  Lanud Pattimura Gelar Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Bakti ke-78 TNI Angkatan Udara

Selaras dengan itu, Jasa Raharja mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 13,67% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan efektivitas kolaborasi dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Program Strategis Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja menginisiasi berbagai program unggulan untuk mendukung keselamatan berlalu lintas di Bali, di antaranya:

  • Pemasangan signage keselamatan hasil kerja sama dengan BNN dan Dinas LHK.
  • Program Pengajar Peduli Keselamatan untuk edukasi di sekolah-sekolah.
  • Spanduk dan SMS Blast himbauan keselamatan di daerah rawan kecelakaan.
  • Pembinaan WNA dalam tertib lalu lintas bersama Imigrasi dan Polda Bali.
  • Sosialisasi bersama konsulat asing dan pecalang di desa adat rawan pelanggaran.
Baca Juga  KODAERAL IX TERIMA KUNJUNGAN EDUKATIF SISWA SMP KALAM KUDUS AMBON

Edukasi dan Penertiban Wisatawan Asing

Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur ketertiban berlalu lintas bagi wisatawan asing. Aturan tersebut mewajibkan:

  • Kepemilikan SIM nasional/internasional,
  • Menggunakan helm,
  • Berpakaian sopan saat berkendara,
  • Menaati tata tertib lalu lintas Indonesia.

Tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi, Satpol PP, dan pecalang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

Komitmen untuk Bali yang Aman dan Tertib

Gubernur Koster menyambut baik kerja sama ini dan mengapresiasi peran Jasa Raharja dalam mendukung pembangunan daerah. Sinergi berkelanjutan antara Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali diharapkan mampu menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berbudaya di Pulau Dewata.

Share :

Baca Juga

Headline

Anakotta : Pendidikan di Maluku Mempunyai PR Yang Cukup Banyak

Headline

Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada Periode Siaga Idul Fitri 2026

Headline

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

Headline

Koperasi Desa Merah Putih Waimital Lengkap Persyaratan, Tapi Belum Terima Dana dari Pemerintah Pusat

Headline

Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah SMA, Tuarita: Bagian dari Peningkatan Kualitas dan Mutu Pendidikan di Maluku

Headline

Basarnas Ambon resmi tutup Operasi SAR KM. Indo Perkasa 03 yang tenggelam di Laut Aru

Headline

Reno Rehatta  Kecam Dua Surat Undangan Rapat Rumatau yang Berbeda 

Headline

Basarnas Tutup Operasi SAR Hari Kedua, Orang Hilang di Hutan Negeri Larike, Ditemukan Selamat