Home / Kota Tual

Rabu, 10 September 2025 - 07:31 WIB

Jaga Situasi Dan Kondisi Tetap Kondusif, Lanal Tual Musnahkan Miras Jenis Sopi Puluhan Ton Liter

Tual, PT- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal Tual) memusnahkan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak 13.810 liter yang dihadiri oleh Komandan lanal Tual, Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M,M, Bupati Maluku Tenggara, Wakil Walikota Tual, Ketua DRPD Kota Tual, Dandim 1503/Tual, Danyon 735 NWS, Kapolres Tual, Kapolres Maluku Tenggara, Dansat Brimob (Selasa/09/25).

Menurut Komandan lanal Tual, Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M,M barang tesebut merupakan hasil operasi laut yang dilaksanakan oleh Lanal Tual . Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :

1. Miras berjenis sopi sejumlah 13.810 liter (13 Ton 810 liter) dikemas dalam 400 jerigen yang terdiri dari :

a. Jerigen berukuran 20 liter sebanyak 6 buah dengan jumlah 120 liter
b. Jerigen berukuran 30 liter sebanyak 20 buah dengan jumlah 600 liter
c. Jerigen berukuran 35 liter sebanyak 374 buah dengan jumlah 13.090 liter

Baca Juga  Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gelar Forum Bersama Pemerintah Kota Tual

2. Kapal Nelayan KM. El Shaday dan KM. Bersyukur
3. 2 (dua) Nahkoda kapal dan 21 Penumpang sekaligus pemilik barang.

MODUS OPERANDI YANG DIGUNAKAN.

1. Miras jenis Sopi dibawa dari Kepulauan Tanimbar menuju Kab. Maluku Tenggara dengan menggunakan alat transportasi 2 (dua) kapal Nelayan bernama KM. El Shaday dengan Nahkoda A.n Erol Warluka dan KM. Bersyukur dengan Nahkoda A.n Ence Wahelatoa.

2. Minuman keras jenis Sopi dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter sampai dengan 35 liter oleh pemilik dan diangkut dari Kepulauan Tanimbar menuju Kota Tual dan Kab. Maluku Tenggara.

Baca Juga  GMKI Kota Tual Minta DPRD Objektif Soal Amnesti Terpidana Korupsi Adam Rahayaan

3. Pengiriman Miras tersebut dilakukan oleh pelaku pada saat malam hari antara Pukul 22.00 s.d. 02.00 WIT dan jerigen berisi miras jenis sopi disimpan pada Palka serta ruang mesin kapal untuk menghindari pemantauan dari petugas yang sedang melaksanakan Patroli Laut.

Ditegaskan oleh Hananto bahwa salah satu penyebab konflik sosial/kerusuhan di Kota Tual dan Kab. Maluku Tenggara adalah minum minuman keras yaitu sopi, di Kota Tual sudah ada perda larangan minuman sopi tersebut dan untuk Kab. Maluku Tenggara supaya diterbitkan guna meminimalisir konflik yang mungkin terjadi di wilayah Lanal Tual khususnya.

Saat ini berkas perkara, sempel barang bukti dan tersangka (pemilik) diserahkan ke Polres Tuah guna proses hukum lebih lanjut. (PT).

Share :

Baca Juga

Kota Tual

Jasa Raharja Maluku Gelar  FKLL Bersama Stakeholder di Tual, Dorong Kesadaran dan Keselamatan Berkendara

Kota Tual

Turnamen Danlanal Cup Resmi Dibuka

Hukum dan Kriminal

Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar

Kota Tual

TMMD 122 Kodim 1503/TUAL Resmi Dibuka

Kota Tual

Kota Tual Raih WTP Ketujuh, Fokus Kembangkan Perikanan, Pariwisata, dan Pendidikan

Economy

Wujudkan Literasi dan Inklusi Keuangan, TPAKD Tual dan Malra Dikukuhkan

Kota Tual

Gubernur Maluku Resmi Lantik Penjabat Walikota Tual

Kota Tual

Kajati Maluku Kunker Di Kabupaten Malra dan Kota Tual