AMBON, PUSARTIMUR.COM – Inspektorat Kota Ambon mulai menyiapkan langkah pemeriksaan untuk mengungkap dugaan penerbitan surat keputusan (SK) bodong terkait kenaikan pangkat sejumlah guru. Audit investigasi direncanakan untuk menelusuri proses pengurusan dokumen, mekanisme pembayaran, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Shely Kalahattu, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan data dan informasi awal. Hasilnya akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, sebagai bahan tindak lanjut sesuai kewenangan.
“Proses ini diawali dengan pengumpulan data awal sampai nanti hasilnya secara internal diserahkan kepada Pak Wali,” kata Shely kepada wartawan seusai apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (20/10/2026).
Shely belum bersedia menyebutkan instansi maupun pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Menurutnya, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh, bukan sekadar asumsi.
Pemeriksaan ini diharapkan tidak hanya memastikan keabsahan SK yang dipersoalkan, tetapi juga mengungkap bagaimana proses pengurusannya berlangsung, termasuk kemungkinan adanya transaksi pembayaran di luar prosedur resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso, menilai dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar akar persoalannya dapat diketahui.
Penelusuran, kata dia, harus menjawab siapa yang menawarkan jasa pengurusan, bagaimana para guru mendapatkan tawaran tersebut, serta alasan mereka bersedia mengeluarkan uang untuk memperoleh kenaikan pangkat.
Ferdinand mengingatkan bahwa kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) memiliki mekanisme administrasi resmi dan harus melalui tahapan pemeriksaan berjenjang.
Karena itu, guru yang belum memahami prosedur dapat meminta informasi kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ia menyayangkan apabila terdapat guru yang tergiur tawaran pengurusan secara cepat tanpa memastikan legalitas prosesnya. Praktik melalui jalur tidak resmi berpotensi menimbulkan kerugian, terutama jika dokumen yang dijanjikan ternyata tidak sah.
Sebelumnya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengungkapkan sedikitnya 20 guru diduga menjadi korban kasus SK bodong tersebut. Ia meminta BKPSDM bersama instansi terkait melakukan pendataan dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Jumlah tersebut masih perlu dipastikan melalui proses verifikasi agar penanganan kasus dapat dilakukan secara tepat, termasuk mengidentifikasi dokumen yang bermasalah dan menelusuri aliran pembayaran yang diduga terjadi.
Audit investigasi Inspektorat kini menjadi salah satu tahapan penting untuk memperjelas duduk perkara. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga hasil audit diumumkan, dugaan keterlibatan individu atau instansi tertentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (PT)








