Home / Economy

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:21 WIB

Hari Ini, Secara Resmi OJK Awasi Pergerakkan Kripto

Ambon, Pusartimur.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar kripto Hasan Fawzi mengatakan, pengalihan tersebut merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital ke depan yanb diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan juga akuntabel.

Menurutnya, OJK melakukan rangkaian persiapan peralihan tugas tersebut secara bertahap dan secara hati-hati. Tentunya, hal itu dilakukan melalui koordinasi di antara OJK dengan Bappebti dan juga seluruh pelaku usaha dalam ekosistem kegiatan aset kripto di Indonesia.

“Tentunya dalam melakukan persiapan-persiapan tersebut kami mengacu pada mandat dan ketentuan yang sudah dinyatakan baik di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK dan juga peraturan pemerintah yang mengatur tentang peralihan tugas ini yang saat ini dalam proses persiapan pengundangan dan publikasinya,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/1/2025)

Mendikdasmen Buka Suara
OJK berharap, seluruh persiapan dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen OJK dalam mempersiapkan peralihan tugas ini, pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya, pertama OJK secara intensif sudah melakukan koordinasi baik dengan Bappebti maupun dengan pelaku usaha di kegiatan aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan pengaturan dan juga pengawasan.

Baca Juga  Gubernur Maluku Letakkan Pondasi Harapan: Dapur MBG untuk Anak Negeri SBT Dimulak dari Walang Tengah

Kemudian, OJK juga sudah menyusun perangkat pengaturan melalui penerbitan POJK nomor 27 tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya SE OJK nomor 20 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto, yang akan menjadi landasan hukum awal dalam operasional setelah peralihan tugas nanti.

Lalu, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang diharapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Kemudian, OJK juga sudah menyiapkan buku panduan yang berisi panduan untuk transisi maupun pedoman pengawasan yang akan menjadi referensi utama bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan aset kripto.

Terakhir, OJK terus menjalin koordinasi yang erat juga dengan berbagai pihak termasuk dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Republik Indonesia guna memperkuat aspek pengawasan terhadap penggunaan aset keuangan digital dan aset kripto, terutama dalam aspek pemenuhan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko, utamanya dalam rangka mencegah pencucian uang.

Di sisi lain, secara teknis OJK bekerjasama dengan Bappebti membentuk tim transisi. Kemudian tim transisi tersebut bertujuan untuk mengordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserahterimakan pemetaan status perizinan dan juga ketersediaan regulasi, melakukan evaluasi, dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralian tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.

Baca Juga  Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wiayah Maluku Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas

“Termasuk dalam hal ini tim transisi juga mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara serahterima baik berupa dokumen, dan atau data yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan aset kripto,” sebutnya.

Ia menegaskan, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan atas berita acara serah terima yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2025.

Sementara dari aspek pengaturan, POJK sudah menerbitkan POJK nomor 27 tahun 2024, POJK nomor 20 tahun 2024 yang juga akan berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025, serta dari aspek pengawasan sendiri juga sudah menyiapkan berbagai inisiatif terkait dalam rangka memastikan kapasitas aspek pengawasan.

“Telah menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto ini sudah juga mengembangkan kapasitas sub-tech dalam melakukan pengawasan aset kripto yang kita harapkan dapat berlaku secara efektif dan efisien,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam rangka KYI (Know Your Entity), OJK sudah melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto, serta sudah melakukan berbagai upaya capacity building bagi SDM pengawas baik melalui kerjasama di domestik maupun regional dan global. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Akibat Cuaca Buruk Pesawat Garuda Tujuan Ambon Mendarat di Sorong

Economy

Jasa Raharja Dukung Relawan Bakti BUMN Batch VIII untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Desa Salenrang, Maros

Economy

Swiss-Belhotel Ambon Gelar Buka Puasa Bersama Anak-Anak Yayasan Al-Madinah Ambon

Economy

Penurunan kualitas layanan Broadband 4G Telkomsel & IndiHome di Wilayah Kab. Buru dan Kab. Buru Selatan, Maluku

Economy

DIDAMPINGI PEJABAT UTAMA KODAERAL IX, LAKSDA DJODI TERIMA COURTESY CALLDEPUTI KEPALA PERWAKILAN BI PROVINSI MALUKU

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Pastikan Ketersediaan Pertalite dan Pertamax 

Economy

Indosat Raih Penghargaan Great Place To Work, Bukti Keseriusan Bangun Budaya Kerja Sehat

Economy

OJK, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025