Piru Pusartimur.com – Terkait dengan pemberitaan yang ada pada media cetak ataupun online bahwa pada 2022 dimana terdapat kegiatan pengadaan Meubeler untuk kebutuhan Pendopo/Rumah Dinas Sekda dan Rehabilitasi Taman Makam Pahlawan Kab. SBB dimana di tahun 2023 adanya Reviu dr pihak Inspektorat atas Pengakuan Kewajiban Utang OPD pada Thn 2020 dan Tahun” sblmnya yang belum dibayarkan oleh Pemda Kab. SBB yang mana kegiatan reviu tersebut bagian dari reviu LKPD Thn 2020 dimana ditemukan adanya perbedaan penatausahaan dan pengakuan atas Kewajiban Utang terutama pihak ketiga (Penyedia Jasa) baik Kontruksi maupun Pengadaan serta Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan. Khusus terkait dengan keg. pengadaan meubeler di rumah dinas/pendopo Sekda, sesuai hasil verifikasi, validasi, perbandingan, konfirmasi pihak OPD terkait serta analisa tim reviu adanya permasalahan ketidaksesuaian Harga Satuan pada Nota per item Barang dengan Harga Satuan sesuai Analisa Standar Belanja Pemda Kab. SBB Thn 2020 , serta ketidakwajaran Harga Satuan per item Barang pada nota dengan harga pasar (kemahalan) jika ditambah dengan estimasi keuntungan serta pajak PPN dan PPH.
Untuk itu pihak Inspektorat merekomendasikan kepada TAPD utk tidak memasukan dalam Penjadwalan Pembayaran Kewajiban Utang Pemda dalam SK. Bupati pada Tahun 2023. Dan kepada OPD terkait wajib menyampaikan dokumen wajib kegiatan (Surat Pesanan, Surat Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Resi Ekspedisi/Pengiriman Barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Dokumentasi Pemeriksaan Barang serta dokumen pendukung lainnya) yang wajib disampaikan oleh PPK kepada Tim Reviu APIP sebagai persyaratan yang harus dipenuhi. Dan merekomendasikan kepada TAPD untuk mencatat Kewajiban Utang Pemda yg disampaikan oleh OPD terkait namun tidak memasukan dalam daftar penjadwalan Pembayaran Kewajiban Utang selama persyaratan dokumen wajib dan pendukung sebagai kelengkapan untuk di Reviu APIP belum dipenuhi oleh OPD terkait.
Pihak OPD wajib menyajikan Kewajiban Utang dalam Laporan Keuangan yang dijelaskan dalam Calk serta Neraca LK OPD terkait disertai lampiran Surat Pernyataan Kewajiban Utanga yang ditandatangani oleh Kepala OPD tersebut, jika dalam LK OPD menyajikan Kewajiban Utang dalam Neraca dan menjelaskan dalam Calk LK OPD maka Penjadwalan Pembayaran Kewajiban Utang tidak dapat dialokasikan anggarannya oleh TAPD
Sehingga untuk kegiatan Pengadaan Meubeler pada Rumah Dinas/ Pendopo Sekda serta Kegiatan Rehabilitasi Taman Makam Pahlawan tidak dapat/ditunda Penjadwalan Pembayaran Kewajiban Utang selama Pihak OPD belum menyampaikan/memenuhi persiapan Kelengkapan Dokumen wajib dari masing-masing kegiatan yang oleh OPD telah diakui sebagai Kewajiban Utang.
Dan pihak Inspektorat tidak akan memberikan ruang kepada OPD yang akan melakukan perencanaan kegiatan maupun penjadwalan pembayaran atas Kewajiban Utang jika belum memenuhi persyaratan Penatausahaan dan Pengakuan Kewajiban Utang sesuai peraturan perundangan. Dengan harapan pihak OPD dari mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi telah memenuhi semua kriteria atas kegiatan pengadaan barang dan jasa serta Pengelolaan Keuangan oleh Pemda secara benar dan sesuai dgn peraturan perundangan yang berlaku. (PT)