AMBON, PT– Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, SH, LLM, resmi menunjuk Jems Lewakabessy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Namun, penunjukan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan karena dinilai sarat kepentingan, kolusi, dan nepotisme.
Pasalnya, masa tugas Jems Lewakabessy sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir pada Oktober 2025. Dengan waktu efektif yang hanya tersisa sekitar lima bulan, banyak pihak meragukan efektivitas kepemimpinannya dalam mendorong mutu dan kualitas pendidikan di Maluku.
Yang menjadi sorotan utama adalah pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tahun 2025 yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp900 miliar. Sementara itu, tahun anggaran 2024 juga tercatat menggunakan dana sebesar Rp1,3 triliun, yang realisasinya belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan stagnasi dalam pelaksanaan program-program pendidikan, termasuk evaluasi kegiatan tahun sebelumnya yang masih menyisakan sejumlah hutang pekerjaan fisik.
Lebih memperkeruh suasana, Plt Kadis Pendidikan Jems Lewakabessy enggan memberikan klarifikasi kepada wartawan Metro Maluku saat dimintai penjelasan terkait penyerapan anggaran Rp1,3 triliun tahun 2024. Bahkan, Lewakabessy disebut-sebut sempat meminta identitas kartu pers sebelum menjawab, dan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan.
“Saya akan memberikan penjelasan soal anggaran besok,” ujar Lewakabessy singkat saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.
Melihat situasi ini, sejumlah pengamat pendidikan menyarankan agar Gubernur Maluku segera menunjuk pejabat baru dengan masa kerja yang lebih panjang—minimal tiga hingga lima tahun—agar pelaksanaan program pendidikan di Maluku dapat berjalan optimal dan akuntabel.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta menjamin kesinambungan kebijakan strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Maluku. (PT)