Home / DPRD Kota Ambon / Headline / Kota Ambon

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:47 WIB

Gelar Paripurna, Pj.Walikota Sampaikan 8 Hal Penting

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: SFHDR; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 92.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: SFHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 92.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, Pusartimur.com- Dalam rangka serah terima jabatan dan pidato perdana Penjabat Walikota Ambon, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat paripurna, yang berlangsung di Ruang Sidang, Rabu (29/5/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta. Hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya, Plh. Sekda Maluku, S. Sabirin, Mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Anggota DPDR Kota Ambon, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan, kurang lebih ada delapan hal-hal penting yang diprioritaskan untuk dikerjakan kedepan.

Kebijakan tersebut antara lain, pertama; memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kota Ambon serta menjaga netralitas ASN. Kedua; melakukan penanganan inflasi di Kota Ambon dan menjaga agar angka inflasi tetap terkendali. Ketiga; Melalukan Penanganan dan Penurunan angka stunting di Kota Ambon.

Baca Juga  Kenalkan Diri, Latuconsina Sambangi DPC Partai PDIP

Keempat; melalukan penanganan dan pengelolaan sampah serta menjaga kebersihan dan keindahan Kota Ambon.
Kelima; melalukan upaya pemenuhan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon. Keenam; berupaya dalam menyelesaikan masalah pedagang di pasar Mardika. Ketujuh; melalukan penguatan birokrasi pemerintahan melalui pengisian jabatan-jabatan yang lowong. Kedelapan; melalukan penguatan kepada 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi standar pelayanan minimal.

“Tetapi yang paling utama dari semua itu adalah soal Pilkada.
Pilkada menjadi sebuah amanat kerja, agenda nasional, jadi sangat strategis menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, bukan saja di kota Ambon, provinsi Maluku,” katanya.

Baca Juga  Dinilai Abai Pengawasan Proyek, RR Desak Gubernur Maluku Tertibkan Kabid Bina Marga PUPR

Ditanya soal penataan Birokrasi, Kaya menjelaskan, dirinya diberi kewenangan untuk melakukan penataan, tetapi harus seizin menteri dalam negeri.

Tidak ada sembarang ganti-ganti, semua ada aturan mainnya, protap dan aturan kepegawaian yang harus dipenuhi dan dijalani. Bahkan walaupun sudah ada pertimbangan teknis, tetapi kalau belum ada persetujuan Mendagri tidak bisa dilakukan.

“Itu salah satu larangan yang mendasar dalam pengangkatan kami sebagai Penjabat Walikota,” tambahnya.

Selain itu, apabila ada ASN yang masuk dalam Poltik dan ada laporan, kita akan proses sesuai dengan aturan kepegawaian. (PT-01).

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Warga Kampung Kolam Hative Kecil Terendam Air Laut, Butuh Perhatian Pemerintah

Kota Ambon

InJourney Airports Resmi Turunkan PSC Sebesar 50% di Seluruh Bandara Selama Angkutan Nataru Guna Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat

Kota Ambon

Uskup Seno Ngutra Buka Pintu Suci, Tanda Dibukanya Tahun Yebileum 2005

Headline

Lanud Pattimura Panen Jagung Perdana, Optimalkan Lahan untuk Kemandirian Pangan

Kota Ambon

PT API Bandara Pattimura Ambon Raih Penghargaan “Best Airpots Under 2 Million Passenger in Asia-Pacific

Headline

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025

Kota Ambon

Diskominfo Ambon Bentuk 8 Tim Media untuk Publikasi Program Prioritas

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Kunker dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon