Ambon, Pusartimur.com- Dalam rangka serah terima jabatan dan pidato perdana Penjabat Walikota Ambon, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat paripurna, yang berlangsung di Ruang Sidang, Rabu (29/5/2024).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta. Hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya, Plh. Sekda Maluku, S. Sabirin, Mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Anggota DPDR Kota Ambon, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan, kurang lebih ada delapan hal-hal penting yang diprioritaskan untuk dikerjakan kedepan.
Kebijakan tersebut antara lain, pertama; memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kota Ambon serta menjaga netralitas ASN. Kedua; melakukan penanganan inflasi di Kota Ambon dan menjaga agar angka inflasi tetap terkendali. Ketiga; Melalukan Penanganan dan Penurunan angka stunting di Kota Ambon.
Keempat; melalukan penanganan dan pengelolaan sampah serta menjaga kebersihan dan keindahan Kota Ambon.
Kelima; melalukan upaya pemenuhan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon. Keenam; berupaya dalam menyelesaikan masalah pedagang di pasar Mardika. Ketujuh; melalukan penguatan birokrasi pemerintahan melalui pengisian jabatan-jabatan yang lowong. Kedelapan; melalukan penguatan kepada 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi standar pelayanan minimal.
“Tetapi yang paling utama dari semua itu adalah soal Pilkada.
Pilkada menjadi sebuah amanat kerja, agenda nasional, jadi sangat strategis menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, bukan saja di kota Ambon, provinsi Maluku,” katanya.
Ditanya soal penataan Birokrasi, Kaya menjelaskan, dirinya diberi kewenangan untuk melakukan penataan, tetapi harus seizin menteri dalam negeri.
Tidak ada sembarang ganti-ganti, semua ada aturan mainnya, protap dan aturan kepegawaian yang harus dipenuhi dan dijalani. Bahkan walaupun sudah ada pertimbangan teknis, tetapi kalau belum ada persetujuan Mendagri tidak bisa dilakukan.
“Itu salah satu larangan yang mendasar dalam pengangkatan kami sebagai Penjabat Walikota,” tambahnya.
Selain itu, apabila ada ASN yang masuk dalam Poltik dan ada laporan, kita akan proses sesuai dengan aturan kepegawaian. (PT-01).