AMBON,pusartimur.com – Pengangkatan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Salahutu , Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dinilai menyalahi aturan, karena tidak memenuhi persyaratan uji kompetensi sebagai kepala sekolah dan juga membohongi Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali IE, M.Si, IPU dalam penandatangan Surat Keputusan ( SK ) kepala Sekolah tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Djosan Sangadji ketika dikonfirmasi wartawan terkait pengangkatan kepala Sekolah SMA Negeri 3 Salahutu tidak bersedia memberikan keterangan.
” Kalau soal Kepala Sekolah SMA, teknisnya tanya kepada Kepala Bidang Pembinaan SMA, Farit Hatalakarena itu tanggung jawab bidang,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Farit Hatala, ST ketika ditemui berkelit dan menghindar,” tunggu saya ke toilet dulu ya, baru ketemu,” ucap Farit Hatala, sambil berjalan menuju toilet di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, pekan lalu.
Farit dinilai sebagai pejabat pembohong, lantaran memutar dan menghindar dari wartawan soal tugas dan kerja sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMA. Banyak masalah yang ditemui wartawan, seperti pengangkatan kepala sekolah SMA, penggunaan dana BOS SMA, penggunaan dana Bosnas, pembangunan fisik SMA, dan berbagai masalah yang mengemuka ke publik ketika dikonfirmasi, Farit menghindar, tanpa alasan.
Banyak masalah pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dengan baik, terutama evaluasi kinerja para Guru SMA Negrri 3 Sslahutu, terkait pengangangkatan kepala sekolah, sehingga terjadi pembohongan publik terhadap pengangkatan kepala Sekolah SMA yang tidak memenuhi persyaratan uji kompetensi sebagai kepala sekolah.
Farit Hatala sebagai pejabat kepala bidang pembinaan SMA harus diganti, karena dinilai pembohong, hal ini dapat merusak nama kelembagaan yang ada, apalagi lembaga pendidikan yang tujuaannya membina dan mendidik serta mencerdaskangenerasi penerus bangsa. wartawan saja dibohongi apalagi masyarakat, pasti atasannya dibohongi .(PT-04)