Home / Kota Ambon

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

Evaluasi PAD Dinas Perhubungan Kota Ambon, Suitella : Potensi dan Tantangan Pajak Parkir

Ambon, pusartimur.com- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan, khususnya pajak parkir, menjadi salah satu sumber pemasukan penting bagi Kota Ambon.

Pada tahun 2025, target PAD Dinas Perhubungan Kota Ambon diproyeksikan mencapai Rp.4 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella kepada pusartimur.com di ruang kerjanya, Rabu 5 Februari 2025.

Dikatakan, untuk mencapai target ini, diperlukan evaluasi terhadap sistem parkir, efektivitas retribusi, serta potensi kebocoran pemasukan.

Beberapa permasalahan utama yang ditemukan dalam sistem parkir Kota Ambon meliputi:

Parkir Liar dan Kurangnya Pengawasan
Banyak titik parkir yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga kontribusi ke PAD tidak maksimal.

Evaluasi menunjukkan adanya perbedaan antara parkir resmi di dalam area tertentu (pajak parkir) dan parkir di luar yang masih belum terdata dengan baik.

Baca Juga  Upacara Peringatan Harhubnas 2024 di Lapangan Merdeka Berlangsung Khidmat

Tarif Parkir yang Tidak Konsisten
Tarif parkir yang bervariasi dan tidak sesuai dengan regulasi menimbulkan potensi kebocoran. Contohnya, tarif parkir hanya Rp50.000 di beberapa titik, padahal seharusnya lebih tinggi berdasarkan lokasi dan kapasitas.

“Musim hujan yang ekstrem selama tiga bulan dalam setahun dapat mengurangi jumlah kendaraan yang parkir, sehingga mempengaruhi realisasi PAD,” tambahnya.

Dijelaskan, berdasarkan evaluasi, ada beberapa potensi yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir, di antaranya:

Optimalisasi Titik Parkir Strategis
Beberapa lokasi parkir seperti Losari, Balikpapan, dan area dalam kota memiliki potensi pendapatan tinggi jika dikelola dengan sistem yang lebih ketat dan transparan.

Baca Juga  Pembangunan Rumah Sakit Mata di Ambon: Menuju Pusat Layanan Kesehatan Mata di Indonesia Timur

Mengganti sistem manual dengan digitalisasi pembayaran parkir akan meningkatkan transparansi dan meminimalkan kebocoran.

Peningkatan Pengawasan dan Sanksi
Menindak tegas pengelola parkir liar serta memperjelas regulasi pajak parkir sesuai dengan SK terbaru agar tidak ada perbedaan antara parkir dalam dan luar area resmi.

Untuk memastikan PAD dari sektor parkir mencapai target yang diharapkan, Dinas Perhubungan Kota Ambon perlu menerapkan langkah-langkah berikut: Digitalisasi sistem parkir akan memudahkan pemantauan dan mengurangi kebocoran pendapatan.

Penyesuaian Tarif Parkir yang Rasional
Tarif parkir harus disesuaikan dengan tingkat kepadatan lalu lintas dan potensi ekonomi di sekitar lokasi parkir.

“Edukasi tentang pajak parkir dan kontribusinya terhadap pembangunan kota akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” tandasnya. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Keutamaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Syariat Islam: Peran BAZNAS Kota Ambon dalam Pemberantasan Kemiskinan

Kota Ambon

Pemkot Ambon Gandeng 11 Rumah Sakit Perkuat Layanan Darurat 112

Economy

Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Desa Wayame, Menur : Fokus Kembangkan Ekonomi Lokal Berbasis Pertanian

Kota Ambon

Pemkot Ambon Resmi Terima Mall Pelayanan Publik dari Ambon Plaza, Tingkatkan Layanan Terpadu

Kota Ambon

TNI AU Laksanakan Patroli Pengamanan Udara di Maluku

Headline

Lanjutkan Program, Dominggus Kaya IkutI SK Mendagri

Kota Ambon

Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026

Kota Ambon

Jelang HUT ke 79, Kejati Maluku Laksanakan Upacara