Home / Kota Ambon

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

Evaluasi PAD Dinas Perhubungan Kota Ambon, Suitella : Potensi dan Tantangan Pajak Parkir

Ambon, pusartimur.com- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan, khususnya pajak parkir, menjadi salah satu sumber pemasukan penting bagi Kota Ambon.

Pada tahun 2025, target PAD Dinas Perhubungan Kota Ambon diproyeksikan mencapai Rp.4 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella kepada pusartimur.com di ruang kerjanya, Rabu 5 Februari 2025.

Dikatakan, untuk mencapai target ini, diperlukan evaluasi terhadap sistem parkir, efektivitas retribusi, serta potensi kebocoran pemasukan.

Beberapa permasalahan utama yang ditemukan dalam sistem parkir Kota Ambon meliputi:

Parkir Liar dan Kurangnya Pengawasan
Banyak titik parkir yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga kontribusi ke PAD tidak maksimal.

Evaluasi menunjukkan adanya perbedaan antara parkir resmi di dalam area tertentu (pajak parkir) dan parkir di luar yang masih belum terdata dengan baik.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Danrem 151/Bny Kunjungi Lantamal IX Ambon

Tarif Parkir yang Tidak Konsisten
Tarif parkir yang bervariasi dan tidak sesuai dengan regulasi menimbulkan potensi kebocoran. Contohnya, tarif parkir hanya Rp50.000 di beberapa titik, padahal seharusnya lebih tinggi berdasarkan lokasi dan kapasitas.

“Musim hujan yang ekstrem selama tiga bulan dalam setahun dapat mengurangi jumlah kendaraan yang parkir, sehingga mempengaruhi realisasi PAD,” tambahnya.

Dijelaskan, berdasarkan evaluasi, ada beberapa potensi yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir, di antaranya:

Optimalisasi Titik Parkir Strategis
Beberapa lokasi parkir seperti Losari, Balikpapan, dan area dalam kota memiliki potensi pendapatan tinggi jika dikelola dengan sistem yang lebih ketat dan transparan.

Baca Juga  Bandara Pattimura Ambon Rayakan Tahun Baru dengan Penuh Makna

Mengganti sistem manual dengan digitalisasi pembayaran parkir akan meningkatkan transparansi dan meminimalkan kebocoran.

Peningkatan Pengawasan dan Sanksi
Menindak tegas pengelola parkir liar serta memperjelas regulasi pajak parkir sesuai dengan SK terbaru agar tidak ada perbedaan antara parkir dalam dan luar area resmi.

Untuk memastikan PAD dari sektor parkir mencapai target yang diharapkan, Dinas Perhubungan Kota Ambon perlu menerapkan langkah-langkah berikut: Digitalisasi sistem parkir akan memudahkan pemantauan dan mengurangi kebocoran pendapatan.

Penyesuaian Tarif Parkir yang Rasional
Tarif parkir harus disesuaikan dengan tingkat kepadatan lalu lintas dan potensi ekonomi di sekitar lokasi parkir.

“Edukasi tentang pajak parkir dan kontribusinya terhadap pembangunan kota akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” tandasnya. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

HADIRI PEMBUKAAN TURNAMEN TENIS MEJA, WAGUB : GELORAKAN SPIRIT OLAHRAGA DI MALUKU

Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Integritas ASN Kunci Sukses

Kota Ambon

DPW Ratu Prabu Maluku Mendukung Inpres No 1 tahun 2025

Kota Ambon

Minimnya Anggaran DD dan ADD, Lekatompessy Pastikan Seluruh Desa di Ambon Terima Uang Tak Capai Rp. 1 Miliar

Kota Ambon

Bandara Pattimura Ambon Berikan Bantuan Makanan Tambahan Untuk Balita Stunting

Kota Ambon

Suitella: Pengawasan Diperketat, Tata Kelola Parkir Dibenahi

Kota Ambon

Pemkot Ambon Gelar Assessment dan ProASN untuk Pengisian Jabatan Eselon II

Kota Ambon

BPJS Kesehatan Gencarkan Transformasi Mutu Layanan JKN