Home / Economy

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:35 WIB

Edukasi Kepesertaan PBI JK, BPJS Kesehatan Gandeng Dinas Sosial dan Statistik

Ambon, PT-  Dalam upaya peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Maluku Tengah, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon kolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah pada Senin (02/03).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa menyampaikan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil satu sampai lima.

“Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan kurang dari enam bulan, dengan persyaratan data non aktif, hasil verifikasi termasuk keluarga miskin atau rentan, dan dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan yang mendesak. Proses dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi fasilitas kesehatan dan dokumen pendukung,” jelas Ruslan.

Baca Juga  OJK Maluku Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Bersama Media Pers

Ruslan menambahkan usulan kepesertaan baru dilakukan setiap tanggal satu sampai tanggal sebelas setiap bulan. Usulan kepesertaan ini diproses melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator desa/kelurahan atau dinas sosial. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengesahan melalui unggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada menu Musdes/Muskel.

“Saya juga menginstruksikan agar operator aplikasi SIKS-NG desa agar dapat rutin melakukan verifikasi dan validasi data pada aplikasi. Jika ada desa yang belum memiliki user aplikasi SIKS-NG, agar dapat menghubungi Dinas Sosial dan berkoordinasi teknis terkait tata cara pengusulan dan juga verifikasi data,” tegas Ruslan.

Perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes menyampaikan penetapan Peserta PBI JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

“Jika data Peserta PBI JKN sudah disahkan oleh Kementerian sosial, maka selanjutnya data tersebut diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengelolaan kepesertaan. Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak menetapkan desil maupun daftar PBI JK, melainkan menindaklanjuti penetapan pemerintah,” ujar Herlin.

Baca Juga  Genggam Ketua DPD Partai Hanura, Ini Penjelasan Orno

Sementara itu, Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa Peserta PBI JK yang non aktif, dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan surat kebutuhan layanan Kesehatan. Usulannya itu diverifikasi dulu oleh Kementerian sosial, kemudian diproses oleh BPJS Kesehatan dan sehingga setelah aktif maka peserta tersebut sudah bisa mengakses layanan Kesehatan.

“Kami juga rutin melakukan sosialisasi secara langsung ke desa – desa, sehingga informasi mengenai status kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, serta prosedur layanan dapat dipahami secara merata oleh masyarakat. Kami sangat berharap melalui sosialisasi masif dan menjangkau wilayah desa, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap program JKN semakin meningkat,” ucap Harbu. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

OJK & BPS Siapkan SNLKI 2026 di Papua Barat & Papua Barat Daya

Economy

KPw BI Maluku dan Universitas Pattimura Ambon Selenggarakan Pemilihan Duta QRIS dan Duta PeKA

Economy

“Aku Investor Saham”, PT BEI- SRO Didukung OJK Gelar CMSE

Economy

Pemkot Ambon Fasilitasi Kendala Perpanjangan Izin Pengecer Minuman Beralkohol di OSS

Economy

DUKUNG EKOSISTEM KENDARAAN LISTRIK, BANDARA PATTIMURA AMBON DAN PLN RESMI OPERASIKAN SPKLU PERTAMA DENGAN SISTEM DIGITAL TERINTEGRASI

Economy

BI–TNI AL Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Maluku, Jangkau 6 Pulau 3T

Economy

FLLAJ Kabupaten Maluku Tengah Gelar Rapat Koordinasi

DPRD Maluku

DPRD Maluku Minta Jaminan Layanan BBM, Beras, dan Listrik Jelang Nataru