Piru, pusartimur.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna ke-IV Masa Sidang II Tahun Sidang 2025, pada Rabu, 9 April 2025. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten SBB, Andarias Hengki Kolly, SH, serta dihadiri oleh Bupati SBB Ir. Asri Arman, MT, Wakil Bupati Selfinus Kainama, S.Pd, dan Sekretaris Daerah Alfin Tuasuun. Turut hadir pula seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD menyampaikan dasar hukum pelaksanaan penyampaian LKPJ, yang mengacu pada:
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan:
“Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.”
Dengan demikian, penyampaian LKPJ Bupati SBB Tahun 2024 ini masih berada dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama pembahasan LKPJ ini adalah untuk memberikan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah terkait kinerja pemerintahan. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat. DPRD juga menilai sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari LKPJ tahun sebelumnya, sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Ir. Asri Arman mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa kolaborasi yang solid sangat penting untuk mewujudkan kemajuan di Kabupaten Seram Bagian Barat yang dikenal dengan semboyan “Saka Mese Nusa”.
Agenda rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ Tahun 2024 oleh Bupati dan Wakil Bupati kepada Ketua DPRD, disusul dengan sesi jabat tangan dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam membangun daerah. (PT)