Ambon, PT- Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, memimpin rapat lanjutan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan PT terkait, di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Kamis 14 Agustus 2025.
Agenda rapat membahas proses perizinan bagi pelaku usaha di sektor tambang batuan, khususnya di Kecamatan Teluk Ambon.
Far-Far menjelaskan, kewenangan penerbitan izin administrasi pertambangan saat ini berada di Pemerintah Provinsi Maluku. Namun, kewenangan penarikan pajak tetap menjadi hak Pemerintah Kota Ambon. Karena itu, DPRD mendorong pembentukan Tim Percepatan Pengurusan Izin Tambang Batuan agar seluruh proses berjalan lebih efisien.
“Tujuan tim ini adalah memastikan tidak ada lagi pelaku usaha tambang yang beroperasi tanpa dasar izin dan regulasi yang jelas. Ini juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sekaligus mendukung penerimaan pajak daerah,” tegas Far-Far.
Ia menambahkan, integrasi data perizinan harus selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sedang disusun oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PU. Seluruh lokasi tambang wajib tercatat dalam RDTR sebelum izin dapat diproses.
Saat ini, tercatat enam perusahaan tambang batuan beroperasi di wilayah Laha, Hatiwe, Passo, dan Waiheru. Kendala utama ditemukan di Waiheru karena kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.
Dengan adanya sinkronisasi antara RDTR, perizinan, dan koordinasi lintas instansi, diharapkan proses pengurusan izin tambang batuan di Kota Ambon dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. (PT)