Piru , Pusartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) laksanakan Rapat Paripurna, masa sidang ke 7 Tahun 2024 dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten SBB tahun 2025 dan Persetujuan Rancangan KUA , PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB tahun anggaran 2025 .
Rapat yang berlasung pada selasa (26/11/ 2024) di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten SBB, dan dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kabupaten SBB, Arifin Polhan Grisya, turut hadir dalam agenda rapat Paripurna juga , Penjabat Bupati SBB Drs. Achmad Jais .Elly , Sekretarus Daerah, Alfin Tuasu’un , para pimpinan OPD , serta segenap anggota DPRD .
Penjabat Bupati Kabupaten SBB. Drs. Achmad Jais .Elly dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten SBB yang dalam pembahasan bersama telah sepakat untuk menetapkan beberapa hal penting terkait APBD tahun 2025 , serta persetujuan penyusunan rancangan peraturan daerah.
“Saya berharap atas kerjasama yang baik dari kedua lembaga ini bisa selalu terjaga agar kedepannya tetap bersinergi dalam rangka kemitraan setiap penyelenggaraan pemeritahan daerah di Kabupaten SBB yang sama-sama kita cintai ini,” tandas Pj. Bupati Drs. Achmad Jais Elly.
Sesudah mengakhiri sambutanNya, Elly yang didampingi oleh Sekertaris daerah beserta ketua dan wakil ketua DPRD berkenan menandatangani persetujuan peraturan daerah serta persetujuan rancangan KUA -PPAS anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten seram bagian barat tahun anggaran 2025. (PT-07)