Ambon, PT– Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait penerapan denda turunan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah, agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi persoalan baru bagi Pemerintah Kota Ambon.
Menurut Lucky, ketentuan denda yang mencapai Rp1 juta berpotensi menjadi bom waktu apabila diterapkan tanpa pemahaman yang baik dari masyarakat.
“Intinya, kalau terkait dengan denda turunan dari Perda, itu harus disosialisasikan dengan baik. Kalau tidak, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah kota, karena dendanya cukup besar,” ujar Lucky kepada pusartimur.com di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).
Lucky menjelaskan, tujuan utama dari Perda tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan membangun kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada jam yang telah ditentukan dan di tempat pembuangan sementara (TPS) yang tersedia.
Ia menilai, tanpa edukasi yang jelas, penerapan sanksi akan sulit dijelaskan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan resistensi.
“Kalau masyarakat salah membuang sampah lalu langsung dikenakan denda, itu tidak gampang dijelaskan. Ini bisa menjadi bumerang,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Lucky, penerapan denda tersebut belum berlaku, karena masih berada dalam tahap sosialisasi. Pemerintah Kota Ambon memberikan waktu sekitar tiga bulan agar masyarakat benar-benar memahami aturan, mekanisme, dan konsekuensi dari Perda pengelolaan sampah tersebut.
“Sekarang masih tahap sosialisasi, jadi belum berlaku. Sampai tiga bulan ke depan masyarakat harus tahu betul semua bentuk dan caranya,” jelasnya.
Lucky juga menekankan pentingnya penggunaan berbagai media dan metode sosialisasi, baik melalui papan informasi di lokasi tertentu, media massa, media sosial, maupun kanal komunikasi publik lainnya.
“Apakah lewat lokasi, lewat media apa pun, itu nanti penting. Yang paling penting masyarakat tahu dan paham,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Ambon agar penerapan Perda pengelolaan sampah tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, tetapi juga pada edukasi dan perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan. (PT)









