Home / Economy

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:29 WIB

DPR RI TETAPKAN LIMA CALON ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Jakarta, 12 Maret 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;

Baca Juga  Hadiri Apel Simpatik 2024, Ini Penjelasan Haurissa

2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;

3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;

4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan

5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Baca Juga  Kota Ambon Dukung Penuh Operasional Koperasi Desa Merah Putih 

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G/LTE di Maluku, Dorong Pemerataan Akses Broadband Hingga ke Lobang Buaya Morella

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 3 Penghargaan CSR di ISRA 2025

Economy

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

Economy

BI Maluku Gelar LEKAS, Dorong Perluasan Penggunaan QRIS di Kalangan Mahasiswa

Economy

Juni 2024, Inflasi Kota Ambon Naik Sebesar 4,49 Persen

Economy

Integrated Terminal Wayame Pastikan Pasokan BBM Aman di Tengah Potensi Cuaca Buruk Akhir Tahun

Economy

Sapulette: 28 April Pemkot Akan Lalukan Penertiban, Pedagang Diminta Tempati Pasar Resmi

Economy

Telkomsel Hadirkan Akses Jaringan Broadband 5G Pertama di Kota Ambon