Home / Kab.Maluku Barat Daya / Politik

Selasa, 10 September 2024 - 05:12 WIB

Dokumen Persyaratan dan Syarat Tiga Paslon Bupati – Wakil bupati MBD Lengkap

Tiakur, Pusartimur.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memastikan, dokumen persyaratan dan syarat tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yakni pasangan Benyammin Noach – Agustinus kilikily, Hendrik Christian – Hengky Pelata dan Moshe Maahury – Jhon Uniplaitta telah lengkap.

Hal ini disampaikan, Kepala Devisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan dan Humas KPU MBD, Agapitus Lamere di ruang kerjanya, Senin (09/09/24).

Menurutnya, dari ketiga pasangan calon (Paslon) yang mendaftar di KPU MBD. Hanya dua paslon yang melakukan perbaikan dokumen.

Sehingga lanjutnya, sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, tertanggal 8 September.

Kedua paslon melalui Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung Tim pemenang , telah melakukan perbaikan dan telah dilakukan serah terima dokumen perbaikan di kantor KPU MBD.

Baca Juga  PUPUK SINERGITAS, KAJATI MALUKU LAKUKAN KUNJUNGAN SILATURAHMI KE PENGADILAN TINGGI AMBON

” Sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 dan juga sebagaimana telah diamanatkan dalam petunjuk teknis PKPU nomor 12 dan 29 bagian ke lima, maka paslon yang telah mendaftar namun memiliki kekurangan kelengkapan dokumen, maka perlu dilakukan perbaikan dokumen. Karena itu, dari ketiga paslon, disesuaikan dengan aplikasi Silon, ada dua paslon yang perlu melakukan perbaikan. Sehingga perlu dilakukan perbaikan pada waktu yang telah ditetapkan KPU dalam tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten MBD,” ungkap Lamere.

Dikataknnya, KPU saat ini berada dalam tahapan Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Yang telah berlangsung sejak 6 September dana akan berakhir pada 14 September 2024. Untuk tangal 6 hingga 8 , ada dalam tahapan perbaikan dokumen calon, kemudian pada tanggal 8 hingga 14 dilanjutkan dengan verifikasi berkas.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029, 9 Fraksi Sampaikan Catatan Penting

Jadi menurut Lamere, dokumen syarat calon yang telah dimasukan ini, akan kembali diverifikasi untuk mengetahui keabsahan dari setiap dokumen tersebut. Hal ini tentu penting , agar seluruh dokumen yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran tertanggung jawab.

“ Seluruh berkas paslon telah kami terima dan nanti hasilnya akan kami sampaikan pada tahapan penetapan Calon Bupati dan waktu bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024 di 22 September nanti,” tandasnya. (PT-03)

Share :

Baca Juga

Kab.Buru Selatan

Pelayanan Dasar Jadi Poin La Hamidi Bangun Kab. Bursel

Politik

Tahapary  Yakin Raih Rekomendasi Partai Gerindra

Politik

Survei Internal Murad -Michael Unggul di Pilgub Maluku

Kab.Maluku Barat Daya

KPU MBD Resmi Tutup Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kab. Seram Bagian Barat

Kunjungi Elpaputih, Pj Bupati Lantik BPD

Politik

Richard Louhenapessy: Solidaritas dan Konsolidasi Jadi Kunci Kebangkitan Partai Golkar

Politik

Musda IV Hanura Maluku 2025: Konsolidasi Menuju Maluku Berdaya, Indonesia Sejahtera

Headline

Yeremias: Blok Masela Harus Jadi Momentum Kebangkitan SDM Maluku, Bukan Sekadar Proyek Investasi