Home / Economy

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:50 WIB

Disperindag Ambon Data 112 Kios Ilegal Milik Pendatang, Dorong Pengurusan NIB dan Izin Usaha

Ambon, PT– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon mengungkapkan bahwa terdapat 112 kios 24 jam atau yang dikenal sebagai pondok hijau/biru yang beroperasi tanpa izin resmi di beberapa wilayah Kota Ambon.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Loppies kepada awak media di Balai Kota Ambon, Jumat 20 Juni 2025.

Menurut Loppies, hasil pendataan tersebut dilakukan oleh Disperindag bekerja sama dengan para lurah dan kepala desa di berbagai kecamatan. Data ini juga telah disampaikan ke Komisi II DPRD Kota Ambon untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil pendataan, sebanyak 112 kios tidak memiliki izin usaha, dan mayoritas pemiliknya adalah warga ber-KTP luar, terutama dari Sulawesi, bukan KTP Ambon,” jelas Josias.

Baca Juga  Dukung Ambon Tertib dan Rapi, Pemprov dan Pemkot Sepakat Tertibkan Parkir 

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat para pemilik usaha tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon karena tidak mengantongi perizinan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Selama ini mereka hanya menyewa lahan milik masyarakat setempat dan membuka usaha tanpa proses perizinan resmi. Ini tentu merugikan pemerintah daerah karena tidak ada kontribusi pajak atau retribusi,” lanjutnya.

Disperindag akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Salah satu langkah yang akan diambil adalah meminta para pemilik usaha untuk mengurus NIB dan perizinan resmi lainnya.

Baca Juga  Kominfo Ambon, Gandeng Fisip Unpatti dan GMKI Sosialisasi Literasi Digital di Sekolah

“Jika usaha mereka dijalankan oleh satu pemilik tunggal seperti Indomaret dan lainnya, harusnya ada izin resmi. Ini penting agar usaha mereka bisa terdata, diawasi, dan memberi dampak positif bagi Kota Ambon,” tegas Loppies.

Setelah rapat bersama Sekkot, data dan hasil diskusi akan diteruskan ke Walikota Ambon untuk menentukan kebijakan lanjutan terhadap keberadaan kios-kios ilegal tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Economy

Juni 2024, Inflasi Kota Ambon Naik Sebesar 4,49 Persen

Economy

Rayakan Valentine Romantis di Swiss-Belhotel Ambon dengan “Couples Dinner for Lovers”

Economy

Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah, Terpenuhi

Economy

Peringati Sumpah Pemuda, Jasa Raharja Dorong Aksi Nyata Generasi Muda untuk Kemajuan Indonesia

Economy

Bantuan TJSL InJourney Airports untuk Negeri Hatu dan Tawiri

Economy

Pertamina Kolaborasi dengan Kementerian ESDM dan SERUNI KMP Buka Akses Air Bersih bagi Masyarakat Kampung Tambat

Economy

PLN UP3 Ambon Siap Wujudkan Rasio Elektrifikasi 100 Persen di Maluku, Butuh Dukungan Pemerintah Daerah

Economy

Sambut Arus Balik Lebaran 2025 : Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi Energi di Maluku