Home / Kota Ambon

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:01 WIB

Dishub Ambon: Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku

AMBON, PT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Perhubungan menegaskan bahwa ruas Jalan Pantai Mardika bukan merupakan area parkir resmi yang berada di bawah kewenangan Pemkot.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangannya di ruang Rapat Comand Centre, Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25).

Suitella menjelaskan bahwa dasar pengaturan parkir mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di tepi Jalan Umum Tahun 2025.

“Dalam SK tersebut terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk didalamnya,” tegasnya.

Baca Juga  Dishub Kota Ambon Dukung 17 Program Prioritas Demi Kesejahteraan Masyarakat

Ia menambahkan,  pengelolaan parkir pada area Pasar Mardika menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku, bukan Pemerintah Kota Ambon sejak september 2024.

Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa masih banyak tindakan parkir liar di ruas sepanjang Pantai Mardika, meski sudah dipasang rambu larangan parkir oleh BPTD Kelas II Maluku.

“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,”ungkapnya.

Menjawab kondisi terbatasnya kapasitas parkir di area Pasar Mardika, Pemkot Ambon memberikan alternatif berupa parkir khusus (parkir apung) di Kawasan jalan Pantai Mardika. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang tidak lagi tertampung di area parkir dalam pasar.

Baca Juga  5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Suitella menegaskan, upaya penertiban akan terus dilakukan.

“Sampai sekarang, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika,sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah,”kata Suitella.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen Pemkot untuk menjaga ketertiban arus lalu lintas.

“Namun kami tegaskan lagi hingga saat ini kewenangan pengelolaan parkir area pasar mardika merupakan kewenangan Pemprov Maluku. Hal ini disampaikan supaya tidak ada opini yang di bangun soal ini. Sebab kami berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten, sesuai kewenangan,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Kejati Maluku Tahan Tersangka Kasus Rumah Khusus

Kota Ambon

Sekwan Sampaikan Rencana Kerja DPRD Kota Ambon Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025

Kota Ambon

KSOP Ambon Sosialisasi Keselamatan, Keamanan Pelayaran dan Tata Kelola Pelabuhan

Kota Ambon

Pemerintah Kota Ambon Buka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Kota Ambon

Jabatan Negeri Soya Akan Dipenuhi Pemkot Ambon

Kota Ambon

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU LAKSANAKAN PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMK GRAFIKA SANTO ANDREAS AMBON

Kota Ambon

WALIKOTA DIDAPUK SEBAGAI KEYNOTE SPEAKER SEMNAS FATEK UNPATTI

Kota Ambon

Demi Stabilitas Keuangan Pemkot, Walikota dan Wawali Ambon Terpilih Sepakat Tunda Pengadaan Mobil Dinas Baru