Saparua, Pusartimur.com – Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir di minta untuk Menundah Proses Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Tuhaha Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah permintaan ini di sampaikan sala seorang tokoh masyarakat Negeri Tuhaha kepada Pusar Timur saat di temui di Negeri Tuhaha kamis (1/5/2025 ).
Menurut sumber terpercaya ini pembatalan proses pemilihan KPN il Negeri Tuhaha di dasarkan karena sala satu Calon KPN Negeri Tuhaha dalam hal ini Mantan KPN Negeri Tuhaha Periode 2017/ 2023 Yance Sasabone di duga melakukan Penyalagunaan ADD dan DD Negeri Tuhaha Tahun 2017/2023 dan sudah di laporkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2023. Kata Sumber.
Menurut sumber pada tanggal 16 April 2025 di sala satu TV Lokal di Maluku Kepala Dinas Ispektorat Latif Oherella telah memberikan keterangan bahwa Kasus Dugaan Penyalagunaan ADD dan DD tahun 2017/2025 oleh Mantan Kepala Pemerintah Negeri Tuhaha Yance Sasabone sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat hasilnya akan di serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ambon dan Pihak Kejaksaan Cabang Saparua. Ungkap Sumber terpercaya ini.
Untuk itu menurut sumber Klau berpacu pada Undang undang no 31 tahun 1999 yang mana untuk calon seorang kepala desa atau dengan sebutan lain yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi sebagai mana di atur dalam pasal 2 dan pasal 3 dan sudah ada temuan BPK, BPKP atau Ispektorat maka sudah terdapat Indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi oleh karena itu secara etika tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai kedes atau sebutan lain, Karena ini kasus luar biasa ( extra ordinilary crime ) dan pasti ditetapkan sebagai tersanka. Ungkap sumber.
Hal ini lah yang menjadi tanda pertanyaan bagi kami ko saudarah Mantan bisa lolos pencalonan dan sampai pada tahap pemilihan yang rencana akan di laksanakan pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 ini kan hal ane sekali dan sebenarnya fungsi kontrol dari Kabag Tata Pemerintah dan OTODA Kabupaten Maluku itu di mana jangan sampe sudah main mata. Ungkap Sumber.
Untuk itu Dirinya Meminta Kepada Bupati Kabupaten Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir ( Bung Ozan ) untuk segerah melihat hal ini dan menunda Proses Pemilihan. Kata Sumber.
Selai itu Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda Kabupaten Maluku Tengah, Tantri Witak Saat di Konfirmasi Pusartimur fia pesan WhatsAppnya terkait masalah tersebut Dirinya mengatakan bahwa yang menjadi syarat gugur adalah sudah dijatuhi pidana melalui putusan hukum tetap ( inkracht ), Jika masih dalam proses hukum ( Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ) , Maka belum ada penghalang yuridis untuk melanjutkan pencalonan dalam pasal 21 huruf h Permendagri 112 th 2014 tentang pikades sala satu persyaratan yang harus di penuhi adalah tidak sedang menjalani hukum pidana penjara. dan menurut Witak yang bersangkutan belum menjalani Hukuman Penjara sehingga tidak ada alasan Yuridis yang bisa membatalkan Yang bersangkutan. Kata Witak.
Selain itu Kabag Tata Pem dan Otoda Tantri Witak saat di konfirmasi lagi terkait UU no 31 THN ,199 pada pasal 2 dan 3 sampai berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan apapun. (PT)